Syarat rapid test antigen belum diberlakukan mengingat kondisi Balikpapan tidak sama dengan sejumlah daerah di Jawa dan Bali.
BALIKPAPAN – Antisipasi penyebaran Covid-19 selama momen libur Natal dan tahun baru, pemerintah pusat telah menerapkan syarat baru. Bagi mereka yang melakukan perjalanan wajib memiliki hasil rapid test antigen. Ini telah berlaku di sejumlah daerah dengan status penyebaran tinggi.
Misalnya Bali dan Jawa. Berlaku perjalanan darat, laut, dan udara. Khusus untuk jalur penerbangan ke Bali, bahkan harus menyertai hasil swab test PCR. Menanggapi keputusan pemerintah, Pemkot Balikpapan masih akan mempertimbangkan untuk memberlakukan syarat tersebut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya akan melihat dan mengevaluasi kebijakan rapid antigen. Sehingga, Pemkot Balikpapan tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan. Apalagi mengingat kondisi Balikpapan tidak sama dengan sejumlah daerah di Jawa dan Bali.
“Kita masih mengevaluasi karena memang posisi kita agak beda dengan daerah di Pulau Jawa,” katanya. Seperti diketahui, rapid antigen telah menjadi syarat untuk keluar-masuk berbagai daerah di Tanah Air. Sementara kondisi Balikpapan saat ini sebagai pintu gerbang Kaltim, maka perlu hati-hati dalam mengambil keputusan.
“Pengalaman pernah mengeluarkan kebijakan ini, kemudian ada kebijakan baru dari menteri perhubungan. Jadi harus penuh hati-hati betul,” ujarnya. Rizal menjelaskan, meskipun rapid antigen berlaku di Kota Minyak. Pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terlebih dahulu.
Artinya dia masih perlu waktu untuk membahas kemungkinan penerapan syarat rapid antigen. “Kita akan konsultasi juga dengan gubernur Kaltim agar tidak sampai menimbulkan hal yang tidak tepat antara pusat dengan daerah,” sebutnya. Sebagai informasi, penerapan rapid antigen merupakan keputusan nasional.
Hal ini setelah melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19. Tujuan penerapan rapid antigen untuk pengendalian penyebaran virus di masa libur akhir tahun. Sehingga momen liburan panjang tidak menambah klaster baru. Sejauh ini, ada tiga jenis syarat yang berlaku secara umum.
Di antaranya rapid test antibodi, rapid test antigen, dan swab test PCR. Sementara yang sedang dibicarakan, yakni rapid test antigen sesuai aturan terbaru. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, rapid antigen adalah pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Perbedaannya, rapid test antibodi mengambil sampel darah. Sedangkan rapid antigen menggunakan sampel spesimen dari nasofaring (hidung) dan orofaring (tenggorokan). Sehingga mirip dengan swab test yang menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).
“Rapid antigen memiliki tingkat akurasi sebesar 50 persen. Butuh waktu 10-15 menit hingga hasil keluar. Jadi lebih cepat dari PCR,” ucapnya. Total saat ini sudah terdapat 11 fasilitas kesehatan di Kota Minyak yang telah melayani pemeriksaan rapid antigen. (gel/ms/k15)