DINAS Kesehatan Samarinda akhirnya menerbitkan surat keputusan dinas tentang fasilitas kesehatan penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di Samarinda. Sembilan puluh lima faskes, baik rumah sakit negeri atau swasta, puskesmas hingga klinik dan layanan dokter praktik mandiri telah menjalani tahap penjaringan dari tim Diskes.
Jika vaksin sudah dibagikan ke pemerintah daerah, lokasi-lokasi itu sudah bisa melayani pemberian vaksinasi.
Kepala Diskes Samarinda Ismid Kusasih mengatakan, puluhan faskes atau klinik dan praktik mandiri sudah mendaftarkan ke Diskes, termasuk di antaranya RS negeri atau swasta, dan puskesmas yang wajib memang melakukan pelayanan. Selanjutnya, dilakukan assessment dan dinyatakan memenuhi syarat. Di antaranya, kelengkapan fasilitas, SDM, hingga ketersediaan APD. "Sementara untuk regulasi penerima vaksin belum ada. Masih menanti petunjuk teknis dari pusat," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya kini sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendapat vaksin, yang rencananya diberikan tahun depan setelah lulus uji BPOM, melalui corona.samarindakota.go.id. Sesuai petunjuk pusat, tujuan pendaftaran untuk menghitung jumlah kebutuhan vaksin, khususnya untuk Kota Tepian. "WNI dan memiliki KTP-el, itu saja. Untuk kebutuhan pendaftaran juga masih menunggu arahan pusat," ucapnya.
Dia menambahkan, hingga kini petunjuk teknis dan jumlah kuota yang diberikan dari pemerintah pusat belum ada. Karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, cara terbaik adalah tetap menjaga protokol kesehatan yaitu 4M, mulai mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Sampai keputusan pemberian vaksin belum ada, langkah terbaik adalah menjaga protokol kesehatan, itu saja," tutupnya. (dns/dra/k16)