• Senin, 22 Desember 2025

Pengembang Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Perumahan

Photo Author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 13:01 WIB
TAK MEMENUHI SYARAT: Badan jalan di salah satu perumahan rumah bersubsidi di Jalan Kenyamukan. Permukaannya masih tanah dan berbatu.
TAK MEMENUHI SYARAT: Badan jalan di salah satu perumahan rumah bersubsidi di Jalan Kenyamukan. Permukaannya masih tanah dan berbatu.

Penerbitan izin pengembangan perumahan memang tidak boleh asal dikeluarkan. Begitu pula ketika akan dikerjakan.

 

SANGATTA - Pengelola perumahan harus lebih dulu memastikan kualitas badan jalan dalam keadaan baik. Termasuk kebutuhan dasar lainnya, seperti ketersediaan jaringan air bersih dan aliran listrik. 

Selain itu, kolam retensi dan drainase harus disediakan lebih dulu sebelum perumahan tersebut dijual kepada masyarakat. Namun, sayang, sebagian besar pengembang di Kutai Timur belum memenuhi hal tersebut. Sementara perumahan mulai ditinggali warga.

Ini mudah ditemukan bila mengunjungi kompleks perumahan rumah murah. Misalnya, badan jalan masih belum ditingkatkan. Permukaannya masih tanah dan berbatu. Apabila hujan, sangat becek dan mudah ditemukan genangan air. Padahal, hal itu menjadi keharusan untuk dipenuhi sebelum perumahan dibuka.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Syahrir mengatakan, pihaknya telah menekankan kepada para pengembang agar memerhatikan segala aspek yang menjadi kebutuhan dasar tersebut.

“Jadi, memang harus terpenuhi parit, badan jalan, dan kolam retensinya. Termasuk PDAM dan listrik harus sudah tersedia,” ujarnya.

Memang, kata dia, sejak ditugaskan sebagai Plt, dia sudah tekankan kepada para pengembang perumahan agar memenuhi persyaratan-persyaratan yang memang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai membangun tapi fasilitas tidak tersedia.

Apalagi sekarang ada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat, sehingga beberapa aspek tersebut harus terpenuhi. Apabila pengembang menganggap itu memperlambat, dia ingin ada perubahan dari paradigma-paradigma lama.

Terkait sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kebutuhan dasar, pihaknya menunggu keputusan OPD teknis. Dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). “Kalau belum dapat rekomendasi, penerbitan izin akan ditunda. Khusus izin perumahan yang baru. Kalau yang sudah berjalan dan belum memenuhi, akan dipanggil,” pungkasnya. (dq/ind/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X