Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda sudah siap dioperasikan setelah diresmikan terlebih dulu oleh presiden. Namun, polemik lahan yang belum klir hingga kini, berpotensi menghambat operasional tol.
BALIKPAPAN-Pembayaran lahan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) belum menemui titik temu. Fasilitasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan dengan mempertemukan pihak bersengketa tidak membuahkan hasil Rabu (18/7). Padahal, waktu operasional Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam tinggal menunggu instruksi presiden.
Pertemuan kemarin dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan. Rapat yang dipimpin Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan Syaiful Bahri itu, beragendakan penyelesaian permasalahan pengadaan tanah Seksi 5 Tol Balsam. Tampak hadir perwakilan TNI-Polri beserta unsur pemerintah dari Kementerian PUPR, Pemprov Kaltim. Lima warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Seksi 5 Tol Balsam juga hadir.
Mereka berasal dari RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Lahan mereka yang terdampak pembangunan berada di Km 6+400. Warga tersebut adalah; Simon Bangri, Nelly Yustan, Markus Sallu, Yoseph Allo Pa, dan Yesaya Petrus Rohy. Kelimanya bersengketa dengan warga Transad, Salim Lays serta Lasmana Jaya. Kuasa hukum warga Km 6+400, Yesaya Petrus Rohy menerangkan, pemerintah seolah-olah menyampaikan ada tumpang tindih pada lahan milik warga RT 37 Kelurahan Manggar tersebut. Padahal, menurut fakta yang dihimpunnya, tidak ada tumpang tindih yang dimaksud. Itu berdasarkan data dari Kodam VI/Mulawarman.
Bahwa lahan milik warga yang dijadikan Tol Balsam, tidak masuk wilayah tanah Transad. “Sebenarnya tidak ada persoalan tanah warga dengan Transad. Tetapi seolah-olah ada masalah, pada tahun 2017. Ketika muncul surat dari Salim Lays kepada TNI,” katanya dalam pertemuan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa Salim Lays merupakan pemilik lahan di dalam wilayah Transad. Yang berlokasi di Km 8, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Setelah ada perubahan kecamatan pada 1994, tanah itu masuk ke wilayah RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Menanggapi adanya surat itu, para pemilik lahan lantas bersurat ke Pemkot Balikpapan.
Guna menanyakan adanya pemekaran wilayah tersebut. Lalu direspons Pemkot Balikpapan dengan menerangkan bahwa pemekaran yang dilakukan adalah pemekaran dari utara ke tengah. Bukan ke wilayah timur. Sementara pemekaran di wilayah timur juga mengarah ke selatan. Bukan ke utara. “Artinya Salim Lays ini sudah menipu dan membuat keterangan palsu. Untuk itu, kami melapor kepada polda, dan diserahkan ke polres dari tahun 2019,” tuding Yesaya.
Yesaya juga menyayangkan ketidakhadiran Salim Lays yang mempermasalahkan lahan milik warga Km 6+400 itu. Padahal, Pemkot Balikpapan sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan yang diklaim milik Salim Lays. “Sudah diundang harusnya datang. Untuk menjelaskan duduk perkaranya. Itu yang tadi disesalkan warga. Jadi hari ini (kemarin) tidak ada keputusan. Belum ada titik temu, dan kami akan tutup jalan (Seksi 5) lagi,” ancamnya. Padahal, sambung dia, melalui pertemuan, kemarin, diharapkan ada solusi mengenai permasalahan lahan milik beberapa warga dengan luas sekira 10 hektare.
Dengan demikian, tidak mengganggu jalannya operasional Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam oleh Presiden Joko Widodo nanti. “Tadi disarankan untuk damai dengan Salim Lays, tapi dia tidak datang. Bagaimana kami mau damai? Dan kami siap menerima, tapi kok dikonsinyasi,” ketus dia. Di forum yang sama, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, jika sudah dilakukan konsinyasi di pengadilan, tugas pengadaan lahan tol sebenarnya sudah selesai. Selanjutnya, pihak yang bersengketa bisa membuktikan pemilik sebenarnya dari lahan yang dibebaskan tersebut. “Yang bisa membuktikan, yang akan menerima uang penggantian lahan itu,” ujar dia singkat.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi menuturkan, Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam segera dioperasikan. Sebab secara teknis, sudah memenuhi syarat untuk digunakan masyarakat. “Maka dari itu, menteri PUPR sudah melapor ke presiden. Yang akan meresmikan tiga tol. (Seksi 1 dan 5) Tol Balsam, (Seksi 1) Tol Serang–Panimbang, dan Tol Layang Dalam Kota Seksi Kelapa Gading–Pulo Gebang,” katanya. Selain itu, kata Junaidi, secara konstruksi, pembangunan dua seksi di Tol Balsam sudah tuntas 100 persen. Namun, masih ada masalah sosial yang perlu dituntaskan.
Secara garis besar, sebut dia, pada 2010–2013, pelaksanaan pembebasan lahan Seksi 1 dan 5 dilaksanakan Pemprov Kaltim. Lalu sejak 2015 sampai saat ini, menggunakan APBN. Namun, masih ada permasalahan, terutama perubahan peta bidang. Yang belum sesuai antara bidang dengan ganti rugi lahan pemilik lahan. “Pada prinsipnya sudah sesuai dengan penlok (penetapan lokasi). Terutama di Km 6+400 itu. Juga uangnya sudah dikonsinyasi. Karena masih ada masalah, sehingga dititipkan ke pengadilan,” terangnya. Oleh karena itu, apabila kedua belah pihak yang bersengketa sudah menemukan kata sepakat, pembayaran ganti rugi lahan, yang tersisa di Seksi 5 Tol Balsam sudah bisa diselesaikan.
Sehingga, dia berharap jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan haknya. “Kami ingin berlaku seadil mungkin. Karena sebenarnya uangnya sudah ada. Tapi jangan sampai secara hukum, kami salah. Karena tidak memenuhi ketentuan di dalam perundang-undangan, terkait pembayaran lahan ini,” harap dia. Selain itu, masih ada permasalahan lahan yang ada di Seksi 1 Tol Balsam. Ada 39 bidang yang masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) yang berada di Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar). Sampai saat ini, ucap dia, belum bisa dibayarkan, sehingga dilakukan upaya konsinyasi juga. Sebab, lahan tersebut masih berstatus hutan lindung.
“Ini sudah beberapa kali dibahas. Termasuk dengan pak wali kota sebelumnya. Itu juga nanti, selanjutnya akan kami tuntaskan. Kami sudah minta fasilitasi oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Supaya dibebaskan oleh KLHK. Karena kami ingin, agar ini bisa lancar semua. Jangan sampai tol sudah beroperasi, tetapi masih banyak permasalahan lahan,” pungkasnya. (kip/riz/k16)