• Senin, 22 Desember 2025

Banjir di Balikpapan, Izin Pembangunan Perumahan Dimoratorium

Photo Author
- Rabu, 8 September 2021 | 10:20 WIB
Banjir di Balikpapan, pembangunan properti yang tak ramah lingkungan diduga ada andil membuat banjir di Balikpapan.
Banjir di Balikpapan, pembangunan properti yang tak ramah lingkungan diduga ada andil membuat banjir di Balikpapan.

DARI Balikpapan, banjir yang sering terjadi belakangan ini membuat pemerintah kota membekukan sementara izin pembangunan perumahan. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab banjir di Balikpapan adalah banyaknya pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan. Bahkan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Hal itu ditegaskan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Dia menyampaikan, telah menginstruksikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, untuk tidak memberikan izin kepada pengembang. “Mulai bulan ini, saya instruksikan jangan dulu diberikan izin bagi pengembang dan perumahan-perumahan. Properti lah pada khususnya,” katanya kepada Kaltim Post, seusai meninjau kegiatan vaksinasi pelajar di SMP 12 Balikpapan, Senin (6/9). Saat ini, pihaknya tengah menyisir anggaran yang akan dialokasikan untuk penanganan banjir. Baik yang bersumber dari APBD Perubahan 2021 maupun APBD Murni 2022. Secara garis besar, ada sekitar Rp 150 miliar yang bisa dialihkan untuk kegiatan penanganan banjir di Balikpapan.

Namun, dia belum memerinci alokasi untuk kegiatan penanganan banjir tersebut. “Masih dirapatkan dulu. Mudah-mudahan, ini bisa menekan (titik banjir yang ada di Balikpapan),” ucapnya. Kebijakan moratorium pembangunan perumahan bukan hal yang baru dilakukan di Balikpapan. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah dilaksanakan wali kota Balikpapan periode 2001–2011, Imdaad Hamid. Sekira tahun 2010, Imdaad Hamid memoratorium pembangunan perumahan akibat banjir yang marak terjadi tahun itu. Penyebabnya pun sama dengan yang terjadi saat ini. Yaitu aktivitas pengupasan lahan untuk kegiatan pembangunan perumahan. Sehingga berdampak pada banjir yang terus muncul ketika musim hujan tiba.

Akan tetapi, kebijakan moratorium itu tidak berlangsung lama. Rizal Effendi, wali Kota Balikpapan 2011–2021, mencabut moratorium tersebut sekira tahun 2012 atau 2013. Kepala Satpol-PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, masih melakukan pendataan terhadap kegiatan pengupasan lahan yang tidak memiliki izin. “Saya saat ini meningkatkan koordinasi dengan lurah, camat, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Balikpapan. Segera kita lakukan penertibannya, jika data itu sudah terkumpul. Nanti, saya akan di-backup oleh TNI-Polri,” kata dia saat ditemui Kaltim Post, di lokasi yang sama kemarin.

Mantan sekretaris DLH Balikpapan ini belum bersedia menjabarkan lokasi pengupasan lahan terbanyak di Balikpapan berada di kecamatan mana. Karena masih menunggu data dari lurah dan camat, yang akan melaporkan kepada pihaknya. Nantinya data tersebut akan dicocokkan dengan data DLH Balikpapan. Secara lisan, DLH Balikpapan menyampaikan jika ada sembilan pengembang di Balikpapan yang melakukan pengupasan lahan ilegal alias tanpa izin. Sehingga menurutnya perlu ditertibkan Pemkot Balikpapan. “Sementara ada sembilan pengembang yang disampaikan ke kami. Di mana lokasinya, kami masih melakukan pendalaman. Segera kita tindak lanjuti dengan tim terpadu,” janji Zulkifli.

Dia menargetkan, pendataan pengembang yang melakukan aktivitas pengupasan lahan ilegal bisa dituntaskan pekan ini. Selanjutnya, pada pekan depan dijadwalkan peninjauan ke lokasi. “Tapi yang jelas harus terpadu. Karena misalnya datang ke lapangan harus diverifikasi dulu perizinannya. Melalui Dinas Perizinan (DPMPTSP), yang bisa memeriksa UKL-UPL, amdal, izin lingkungan, dan site plan­-nya,” jelas dia. Untuk penertiban, bagi pengembang yang tidak memiliki izin akan langsung dilakukan penutupan dan penghentian kegiatan. Sementara bagi pengembang yang memiliki izin, maka bisa dicabut perizinannya jika terbukti melakukan pembukaan tanpa izin. Karena fokus utama dari penertiban tersebut, adalah penutupan kegiatan pembukaan lahan ilegal dan pemulihan lingkungan. “Jangan sampai hanya berhenti kegiatannya, tapi tidak melakukan pemulihan lingkungan,” terang dia.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, Satpol-PP akan melakukan kajian penerapan sanksi pidana “Nanti kita lihat kasus di lapangannya. Karena yang terpenting adalah penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungannya. Supaya tidak berdampak,” jelas Zulkfili. Diketahui, bagi pengembang yang membuka lahan tanpa izin, berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), diancam sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (kip/riz/k8)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X