DOK/KP
ASAL VAKSIN LENGKAP: Terbang tanpa syarat tes hasil negatif Covid-19 mulai diterapkan di Bandara SAMS Sepinggan kemarin.
BALIKPAPAN–Kebijakan penghapusan hasil negatif rapid test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan sudah dilakukan di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, kemarin (9/3). Calon penumpang yang melalui bandara internasional tersebut tak lagi diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan Retnowati mengatakan, kemarin perdana pihaknya penerapan persyaratan perjalanan terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 (SE Kasatgas Covid-19 11/2022) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan 8 Maret 2022.
Yang kemudian diperjelas dalam SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 21 Tahun 2022 (SE Menhub 21/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 itu.
Meski begitu, masih ada calon penumpang yang membawa hasil tes negatif Covid-19 sebagai upaya antisipasi. “Masih ada penumpang yang bawa hasil tes negatif Covid-19, karena masih masa transisi,” kata dia kepada Kaltim Post, Rabu (9/3).
Pihaknya berharap, kebijakan terbaru itu tetap berjalan kondusif ke depannya. Sementara mengenai mekanisme bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis satu, tetap menggunakan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Selain itu, validasi mandiri di Bandara SAMS Sepinggan saat ini sudah ditiadakan. Mengingat calon penumpang bisa melakukan pengecekan kelayakan terbang secara mandiri melalui ponsel masing-masing. “Jadi setibanya di bandara, jika sudah dinyatakan layak dalam aplikasi PeduliLindungi bisa langsung menuju counter check-in untuk proses lebih lanjut. Namun tetap tersedia Help Desk KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang berfungsi membantu calon penumpang yang mengalami kesulitan. Seperti tidak mempunyai gadget yang mumpuni untuk mengecek melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Adapun Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda juga turut mengikuti aturan baru tersebut. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Agung Pracayanto. “Namun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing,” jelas Agung merujuk rilis dari Kementerian Perhubungan. (rom/k8)
RIKIP AGUSTANI