Perizinan jadi sektor lain, selain infrastruktur yang dimanfaatkan Abdul Gafur Mas`ud (AGM) untuk mengeruk uang tak patut sepanjang 2021. Tugas khusus untuk pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (plt Sekkab) penajam Paser Utara (PPU) Muliadi.
SAMARINDA-Peraturan bupati (perbup) Penajam Paser Utara PPU 21/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, menasbihkan semua jenis perizinan yang diterbitkan pemerintah, guyub dalam kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, beleid itu tak berlaku untuk izin prinsip yang diterbitkan Pemkab PPU. Izin awal investasi para partikelir itu justru beralih jadi kewenangan ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU. Tepatnya sejak kursi Plt Sekkab PPU dihuni Muliadi pada April 2021.
“Sempat mempertanyakan juga ke Muliadi atau bupati (AGM) soal itu. Keduanya hanya bilang ikuti sesuai aturan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Setkab PPU Durajat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin (13/7). Di awal menjabat, Muliadi pun sempat memimpin rapat kecil yang terdiri dari Bagian Ekonomi, DPMPTSP, serta PUPR yang membahas soal opsi mencari pembiayaan operasional AGM selaku bupati di Benuo Taka, sebutan PPU. Penerbitan izin prinsip jadi salah satu opsi mengepul cuan operasional tersebut dan Durajat diminta mengawal hal tersebut.
“Katanya arahan bupati untuk membantu operasional,” lanjutnya. Setiap izin prinsip yang bakal diterbitkan, dipatok harga berkisar Rp 200–500 juta. Besaran ini menurutnya ditentukan Muliadi. Apalagi, sejak kewenangan ini ditanganinya, dia tak pernah mendengar langsung perintah mengurus izin ini dari mulut AGM. “Semua dari plt sekkab,” akunya. Untuk pengerjaan izin, Heri Nudiansyah, salah satu PNS di Bagian Ekonomi Setkab PPU punya peran penting. Termasuk urusan menerima uang dari para investor yang ingin mendapat surat jalan ke perizinan lainnya tersebut. Heri yang turut dihadirkan JPU KPK menjadi saksi dalam perkara operasi tangkap tangan suap/gratifikasi AGM cs menuturkan, izin prinsip menjadi kewenangan bupati untuk menerbitkannya.
Dia hanya bertugas menyusun format dokumen izin yang bakal diterbitkan, termasuk memastikan terisinya paraf berjenjang dalam izin itu. Dari Kabag Ekonomi Durajat, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Ahmad Usman, Plt Sekkab Muliadi, hingga AGM selaku bupati PPU. “Biasanya harus diparaf berjenjang dari kabag ekonomi. Bupati paling terakhir. paraf itu tujuannya untuk para pejabat terkait memastikan syarat dari izin itu telah lengkap,” akunya. Namun, di beberapa pengurusan izin prinsip, Muliadi sempat beberapa kali potong kompas. Meninggalkan daftar paraf berjenjang yang belum lengkap. “Biasanya kalau suratnya belum diparaf asisten II,” imbuhnya. Dokumen itu langsung dibawa Muliadi sendiri ke AGM untuk diteken beserta fee penerbitan izin tersebut. Biasanya, kata dia, berupa uang tunai.
Heri pun tak menepis ketika ditanya JPU KPK jika dirinya sering ditugasi Durajat atau Muliadi untuk memungut fee atas terbitnya izin tersebut. Terkadang dia sendiri yang mengambil fee yang sering disamarkan dengan kode CSR perusahaan tersebut. “Kadang sama Pak Durajat juga. Setiap terkumpul langsung diantar ke plt Sekkab,” imbuhnya. Salah satu yang diingatnya, CSR perusahaan atas izin prinsip pembangunan batching plant milik PT Petronesia Benimel. Uang senilai Rp 500 juta diterimanya dari perwakilan perusahaan itu di Graha NU Balikpapan, 11 Januari 2022, bersama Durajat. Uang didapat langsung disetor ke Muliadi yang berada di Platinum Hotel Balikpapan. “Tapi dipilah uang itu. Rp 350 juta saja yang disetor ke Muliadi. Saat itu pun dipecah lagi Rp 200 juta diminta Muliadi saya serahkan ke Ucup (supir AGM) yang datang saat itu,” akunya.
Muliadi, ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan kedua saksi ini langsung menyanggah dan menganggap keduanya memberikan keterangan bohong. Dia mengklaim tak pernah mengarahkan hal tersebut, mengingat tupoksi perizinan ini memang diurus Bagian Ekonomi bukan dirinya sebagai ad interim sekkab. “Durajat itu penipu majelis, bukti konkretnya ya pemberian uang di Januari itu. Dia menerangkan menerima Rp 500 juta. tapi yang disetorkan ke saya hanya Rp 350 juta. Ke mana Rp 150 jutanya,” ketusnya menanggapi. AGM pun langsung sontak menyela keberatan Muliadi itu dan berkata lantang lewat layar virtual persidangan. “Enggak usah ditanggapi yang mulia majelis hakim. Keduanya sama saja kok,” ungkapnya.
Diketahui, uang hasil penerbitan izin prinsip yang diteken AGM pada Januari 2022 senilai Rp 500 juta, yang dimaksud Muliadi itu, rencananya akan diantar ke AGM yang tengah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan ketua DPD Demokrat Kaltim di Jakarta. Namun sepanjang persidangan terungkap, jumlah uang perlahan melorot. Hanya Rp 350 juta yang diberikan Durajat ke Muliadi. Muliadi hanya menyerahkan Rp 200 juta ke Ucup, sopir AGM yang bakal mengirim uang itu ke bosnya. (riz/k16)
ROOBAYU