• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Selaraskan Draf Revisi RTRW

Photo Author
- Selasa, 6 September 2022 | 09:24 WIB
BERDIALOG: Asisten I Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman (dua kiri) didampingi Kepala Dinas PUPR Kubar Philip (tiga kiri) bersama jajaran sedang berdialog usai membuka konsultasi publik tahap pertama.
BERDIALOG: Asisten I Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman (dua kiri) didampingi Kepala Dinas PUPR Kubar Philip (tiga kiri) bersama jajaran sedang berdialog usai membuka konsultasi publik tahap pertama.

SENDAWARPemkab Kubar telah menetapkan Perda 32/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kubar tahun 2011–2031. Selama masa berlakunya, Kubar mengalami dinamika pembangunan yang cukup signifikan terhadap perencanaan wilayah. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi RTRW tersebut untuk tahun 2020–2040.

Senin (5/9) digelar konsultasi publik tahap pertama di Kantor Bapelitbangda Kubar. “Diharapkan pertemuan ini mendapatkan masukan serta mengoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan, sehingga mampu menjawab isu-isu strategis di Kubar,” kata Sekkab Kubar Ayonius dalam sambutan yang dibacakan Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman.

Beberapa isu turut dibahas. Di antaranya, pemekaran wilayah, kebijakan nasional dan provinsi, tuntutan pembangunan ekonomi, lingkungan hidup, perubahan sosial, kebijakan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, aturan pengelolaan kawasan, dan perizinan. Termasuk perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim, yang akan berdampak pada perkembangan wilayah Kubar.

Untuk itu, kata dia, diperlukan langkah-langkah untuk memacu pertumbuhan pembangunan di Kubar dalam mengakomodasi potensi yang ada.

RTRW adalah dokumen perencanaan pemkab yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi. Berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, dan rencana pola ruang wilayah. Juga, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah khususnya di Kubar untuk periode 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun.

Ayonius mengatakan, untuk mendukung setiap proses atau tahapan yang tertuang di dalam peraturan tersebut, dilakukanlah konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan. Mempertegas substansi RTRW untuk mewujudkan keterpaduan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi dengan tetap memerhatikan kondisi daerah. (KP6/adv/dwi/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X