SENDAWAR - Lima Fraksi DPRD Kubar menyetujui rancangan perubahan APBD (P-APBD) Kubar 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kubar. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar Ahmad Syaiful dan Wakil Ketua II DPRD Kubar Aula, di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Senin (26/9).
Rapat itu membahas pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap P-APBD 2022. Potit dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa dapat menyetujui rancangan P-APBD 2022, untuk dapat disahkan menjadi Perda P-APBD Kubar 2022.
“Kami terima kasih dan penghargaan secara khusus kepada saudara bupati dan wabup yang dengan cara arif dan bijak, berjuang dan sehati sejiwa,” kata Potit.
Bersama DPRD, kata dia, siap membangun demi terwujudnya Kubar yang semakin adil, mandiri, dan sejahtera berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Fraksi Golkar disampaikan Syaparuddin mengatakan bahwa melalui beberapa pertimbangan dan melihat keoptimisan pemerintah daerah/eksekutif terhadap anggaran P-APBD 2022, Fraksi Golkar menyetujui rancangan P-APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi P-APBD 2022.
“Kami masih memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan anggaran P-APBD 2022,” kata Syaparuddin.
Di antaranya, dalam memproyeksikan PAD, hendaknya pemerintah melalui instansi terkait lebih mengoptimalkan sumber-sumber yang menjadi objek dan lain-lain pendapatan yang sah dengan cara mengintensifikasikan pemungutan pajak dan daerah serta retribusi.
Fraksi Hanura, NasDem dan Perindo (HNP) DPRD Kubar disampaikan Minarsih mengatakan, setelah memerhatikan, mempelajari dan mendiskusikan di internal Fraksi HNP sehingga tercapai mufakat. Yakni, menerima dan menyetujui atas rancangan P-APBD Kubar 2022. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Paripurna DPRD Kubar untuk kembali disahkan menjadi Perda P-APBD 2022.
Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera (AGS) DPRD Kubar disampaikan Sopiansyah dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kubar Noratim di dalam penyampaiannya dapat memahami, menerima dan menyepakati serta menyetujui Raperda P-APBD 2022 menjadi Perda P-APBD 2022. (KP6/kri/k16)