SENDAWAR - Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan Pemkab Kubar kepada DPRD. Hal ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Kelima raperda itu, yakni rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kubar. “Pengajuan raperda ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” kata Wabup Kubar Edyanto Arkan, pada Rapat Paripurna IX Masa Sidang III tahun 2022 DPRD Kubar tentang penyampaian nota penjelasan raperda pemerintah, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubar, Rabu (19/10).
Kedua, Perseroan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kubar. Ketiga, Perseroan Daerah Witeltram. Keempat, Perseroan Daerah Sendawar Maju Sejahtera Kubar dan kelima, Perseroan Daerah Jasamas Luing Makmur Kubar.
Wabup menyampaikan salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergisitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui pembentukan peraturan daerah.
“Berkenaan dengan itu, saya harapkan Pansus DPRD dan unsur eksekutif dapat membahas lebih lanjut raperda-raperda ini,” ujarnya.
Segala penjelasan dan harapan yang telah disampaikan tadi menjadi perhatian, pemikiran, dan pertimbangan bagi semuanya, khususnya dalam menghadapi masa-masa pembangunan Kubar ke depan. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan kekuatan kepada semuanya, dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya lagi kepada Kubar yang kita cintai,” ucapnya. (KP6/rdh/k15)