• Senin, 22 Desember 2025

DPK Sinkronisasi Kebijakan Implementasi Srikandi

Photo Author
- Senin, 14 November 2022 | 17:51 WIB
Kepala DPK Prov Kaltim, HM Syafranuddin
Kepala DPK Prov Kaltim, HM Syafranuddin

SAMARINDA-Mensinkronkan kebijakan kearsipan dalam rangka mendukung implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan “Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim”, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Senin (14/11).

Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diikuti sebanyak 100 Peserta, yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Arsiparis dan Pengelola Arsip  Provinsi Kalimantan Timur.

Seperti dilansir dilaman Website Dinas Kominfo Kaltim, Workshop ini dihadiri dan dibuka Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, HM Syirajudin dan juga dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim, HM Syafranuddin serta narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari dan juga narasumber dari Biro Umum Kementrian Dalam Negeri RI, Rusel Simorangkir.

Kepala DPK Prov Kaltim, HM Syafranuddin dalam sambutannya menyampaikan Workshop Tata Kelola Instrumen Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang penggunaan kode klasifikasi arsip dalam tata kelola kearsipan dan percepatan implementasi aplikasi Srikandi.

Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Prov. Kaltim, HM Syirajudin mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan Workshop Instrumen Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No.83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, workshop pada hari ini juga menjadi ajang silaturahmi diantara sesama komunitas penyelenggara kearsipan serta bertujuan untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dalam rangka mendukung implementasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui momentum yang baik ini, berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Klasifikasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta dengan adanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dapat menjadi pedoman serta pengelolaan pengarsipan yang lebih baik lagi.

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) beserta staf, untuk dapat melaksanakan dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri ini untuk mensinkronkan kebijakan kearsipan dan penataan arsip dalam mendukung penggunaan Aplikasi Srikandi, menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”pintanya. (adv/tw)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X