SAMARINDA–Kesehatan Jembatan Achmad Amins (Jembatan Mahkota 2) belum dinyatakan pulih sepenuhnya, imbas longsor yang terjadi 2021. Saat ini masih ada pekerjaan rumah yang menanti diselesaikan. Yakni pembangunan pengamanan di pylon jembatan tepatnya pylon 7, yang bersebelahan dengan titik longsor di area SPAM Kalhol Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Budy Santoso mengatakan, terkait operasional maksimal Jembatan Achmad Amins saat ini masih berlaku pembatasan kendaraan, hanya roda dua dan empat saja. Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Ditjen Bina Marga, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). “Masih menunggu rekomendasi KKJTJ karena ada beberapa hal yang harus dikerjakan,” ungkapnya, Selasa (14/2).
Dia menjelaskan bahwa sejak longsor terjadi 2021 lalu, kontraktor pelaksana pembangunan SPAM/IPA kalhol sudah melakukan penanganan bangunan IPA. Namun, untuk jembatan belum. Bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan retakan pada pylon 7 akibat longsor tersebut dan hasil monitoring menunjukkan hingga saat ini belum terdapat retakan baru. “Sesuai rekomendasi kami perlu membuat pengamanan pylon 7 yakni memasang sheet pile untuk mencegah erosi,” jelasnya.
Dia menerangkan untuk pekerjaan tersebut diperlukan biaya kurang lebih Rp 9 miliar, dan saat ini pihaknya tengah menyusun perencanaan agar pada usulan APBD Perubahan 2023 mendatang, proyek itu bisa disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dari pemkot maupun Badan Anggaran (Banggar) dari DPRD Samarinda. “Kalau dari anggaran murni (APBD 2023) kami pasang pagar pengamanan sepanjang jembatan, serta beberapa sensor beban kabel jembatan. “Kalau sheet pile nanti dipasang di sekitar pylon 7. Layaknya seperti turap dinding sungai. Bagian tengah nanti diisi tanah urukan,” terangnya.
Dia berharap, warga Kota Tepian memahami kondisi tersebut, karena ketika penanganan selesai, pihaknya harus menunggu penilaian dari tim KKJTJ untuk memastikan kesehatan atau keamanan jembatan untuk dapat dioperasionalkan kendaraan dengan beban yang besar. “Tentu akan dinilai kembali. Semoga bisa segera tertangani,” harapnya.
Untuk diketahui merujuk surat dari KKJTJ Nomor UM 0102-KKJTJ.02/138 yang terbit 20 Mei 2021, salah satu poin akhir berisi jembatan hanya dibuka untuk melayani kendaraan ringan, dengan pengawasan ketat untuk melarang kendaraan berat, tidak diperbolehkan melewati jembatan sebelum ada hasil evaluasi terhadap perbaikan jembatan yang telah dilakukan. (adv/dra/k8)