• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Palsukan Dokumen Tambang, Mantan Bupati Kubar Ditahan Kejagung

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawar Jaya. Ismail Thomas juga dikenal sebagai mantan Bupati Kutai Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawar Jaya. Ismail Thomas juga dikenal sebagai mantan Bupati Kutai Barat.

Ismail Thomas diduga berperan memalsukan dokumen-dokumen izin pertambangan yang digunakan untuk memenangkan perkara dalam tahap persidangan. Skandal itu dilakukan saat Ismail Thomas menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

 

JAKARTA-Mantan bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Sejak kemarin (15/8), politikus PDI Perjuangan yang saat ini menjabat anggota DPR RI dapil Kaltim di Senayan, langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan, Jakarta.

”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya tadi malam. Ketut menyebut, IT (Ismail Thomas) memalsukan sejumlah dokumen pada 2021 lalu. Saat itu, Ismail Thomas bertugas sebagai anggota Komisi I DPR RI. Oleh Kejagung, pria berkacamata itu disangkakan telah melanggar Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, IT berperan memalsukan dokumen-dokumen izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

”Itu perannya, terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” imbuh dia. Dokumen-dokumen palsu itu dibuat Ismail Thomas untuk memenangkan perkara dalam tahap persidangan. Diakui Ketut, dalam sidang pertama Kejagung kalah. Namun setelah didalami, dokumen yang digunakan dalam sidang tersebut palsu. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah Kejagung menetapkan dan menahan Ismail Thomas dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang perlu diapresiasi.

Pasalnya, mampu mengungkap kasus lama terkait tata kelola tambang. ”Ini artinya, negara tidak melupakan kasus lama, tetap mengusutnya,” paparnya. Bagi koruptor, ini menjadi sebuah warning. Bukan berarti bila melakukan korupsi sudah lama tidak akan diusut. Tapi, tetap akan diusut dan harus dipertanggungjawabkan. ”Jadi, koruptor akan berpikir berulang kali,” jelasnya. Menurutnya, prestasi Kejagung lengkap karena mampu menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, sekaligus tidak melakukan pembiaran terhadap kasus lama. ”kinerjanya semakin baik,” paparnya kemarin.

Langkah Kejagung juga mendukung perbaikan tata kelola tambang. Sebab, uang hasil pengelolaan tambang tidak boleh untuk oknum-oknum tersebut. Seharusnya, uang hasil pengelolaan tambang itu masuk semua ke negara. ”Ini memperbaiki pendapatan negara,” ujarnya. Sepekan sebelum Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka, pada Senin (7/8) lalu, tim Satgasus Kejagung menggeledah Kantor Bupati Kubar, Kecamatan Barong Tongkok. Rombongan Kejagung memasuki kantor bupati sekitar Pukul 08.30 Wita dan dikawal petugas personel TNI. Mereka langsung menuju ruangan Bagian Hukum Setkab Kubar. Selain kantor bupati, tim tersebut juga memeriksa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Kemudian, tim langsung menuju kantor Kejari Kubar. Penggeledahan itu terkait dengan perizinan perusahaan tambang batu bara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya. "Saya tidak tahu sampai ke dalam, tetapi kasus izin tambang tahun 2008 itu yang ada masalah. Karena kalau tidak salah tadi ada dua perusahaan memiliki izin dan nomor yang sama, dan lokasi sama itu saja,” kata Bupati Kutai Barat FX Yapan ketika dikonfirmasi saat penggeledahan pekan lalu.

Dia pun tak ingin banyak komentar soal penggeledahan tersebut. Dirinya pun mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya untuk menyelidiki kasus dimaksud. “Jadi, apapun yang mereka cari, kalau ada silakan. Buat berita acara kalau mereka bawa. Kalau tidak ada ya, kita tidak bisa bilang ada kalau ada sama kita. Untuk sementara tadi mereka bawa berita acaranya mereka minta copy-nya,” kata Yapan.

Dari penelusuran Kaltim Post, Kejagung dan PT Gunung Bara Utama sebelumnya digugat oleh PT Sendawar Jaya. Gugatan ini bermula dari sita eksekusi yang dilakukan Kejagung pada 18-19 Juni 2022. Kala itu, Kejagung menyita lahan tambang seluas 5.350 hektare yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kubar. Lahan tersebut disita atas perkara korupsi dana Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat yang dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 10 triliun. Kejagung lalu menyita PT GBU.

Namun, penyitaan ini dipersoalkan PT Sendawar Jaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan konsesi yang sah. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. PT Sendawar Jaya mengaku sebagai pemegang izin konsesi yang sah. Dalam gugatannya, PT Sendawar Jaya meminta hakim menyatakan para tergugat, di antaranya Kejagung, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai. PN Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya. (*/luk/idr/syn/jpg/riz/k15)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X