JAKARTA–Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tahap V tahun ini, di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/8).
Selain Mahulu, penandatanganan PKS diikuti 113 pemda. Total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 dari total 552 se-Indonesia. PKS bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bonifasius mengatakan, Pemkab Mahulu berharap, melalui kerja sama itu pajak daerah meningkat, dan pembagian hasil juga meningkat. Sehingga, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar, untuk pembangunan juga cepat terlaksana. “Ke depan fokus optimalisasi pungutan pajak, untuk Bapenda melanjutkan kerja sama itu dengan sosialisasi wajib pajak kepada masyarakat, agar semua terdata dengan optimal, dan data tersebut dapat diserahkan ke pusat,” ucapnya.
Adanya PKS, bupati berharap koordinasi antara pemerintah daerah khususnya Pemkab Mahulu dengan DJP semakin baik, sehingga optimalisasi pajak di Mahulu dapat tercapai. (prokopim/*/sya/dra)