Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat paripurna ke-42.
SAMARINDA-Agenda paripurna yakni pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Muhammad Samsun mengatakan, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah perlu penelaahan, pandangan dan pertimbangan, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran (pokir) dari hasil penyerapan aspirasi yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan.
“Dan terkait hal tersebut, pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” ujar Samsun.
Ia juga mengatakan, tujuan disusunnya tim pembahas rencana kerja (renja) adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk tim pokir dipimpin Rusman Ya’qub dan wakilnya Harun Al Rasyid. Sementara tim renja dipimpin Bagus Susetyo dan wakilnya Puji Setyowati.
Selanjutnya, Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.
Lebih lanjut Mimi mengatakan, hadirnya perda baru yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim ini, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (adv/hms8/far/k16)