• Senin, 22 Desember 2025

Undang-Undang IKN Direvisi, Tujuh Peraturan Pelaksana Ikut Diubah

Photo Author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 23:23 WIB
-
-

BALIKPAPANAturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan direvisi. Menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau UU 21/2023. Perubahan peraturan pelaksana dari UU IKN yang baru ini, ditargetkan tuntas sebelum tahun 2023 berakhir.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan aturan turunan merupakan perintah dari UU IKN yang baru. Dalam Pasal 42 Ayat 2 menegaskan, saat UU 21/2023 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan UU 3/2022 wajib disesuaikan paling lama dua bulan sejak UU IKN yang baru diundangkan. Artinya batas waktu penyesuaian tersebut adalah 31 Desember 2023. Sebelumnya UU 21/2023 resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023.

“Ada tujuh peraturan pelaksana UU IKN yang akan disesuaikan. Implikasi dari revisi UU IKN,” katanya usai sosialisasi UU 21/2023 dan Perkembangan Penyusunan Perubahan Peraturan Pelaksana UU IKN di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (11/12). Peraturan pelaksana UU IKN yang diubah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

 Lalu PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, dan PP 27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Aturan lainnya adalah Perpres 62/2022 tentang Otorita IKN, Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) IKN Tahun 2022–2042, dan Perpres 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. “Ada adjustment (penyesuaian) berdasarkan penekanan di dalam UU yang baru, mungkin tidak terlalu banyak tapi ada perubahannya,” terang dia.

Salah satu penyesuaian itu seperti di PP 17/2022. Saat ini masih dilakukan pendalaman dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tata cara menyalurkan uang dari pemerintah pusat ke Otorita IKN dalam bentuk dana transfer IKN. Karena ada perubahan pengaturan terhadap Otorita IKN, dari pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran. Selain itu, ada pula penyesuaian terhadap Barang Milik Negara atau BMN yang dikelola Otorita IKN.

“Hal ini harus segera dilakukan dan sangat mendesak. Karena menjadi bagian dari engine pembangunan di IKN. Sehingga pada 31 Desember 2023, semua peraturan pelaksananya, harus bergerak. Baik itu finalisasi maupun penyusunan drafnya. Apalagi di tahun 2024, pemerintah pusat akan menurunkan sekitar Rp 40 triliun untuk pembangunan IKN,” jelas Teni. Dia pun berharap, pada akhir bulan ini yang tinggal menghitung hari, seluruh peraturan pendukung dari UU IKN yang baru, sudah bisa diselesaikan penyesuaiannya. Karena jika melebihi target tersebut, maka dikhawatirkan peraturan pelaksana tersebut akan molor. “Jadi tidak sesuai dengan timeline target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Penyesuaian peraturan turunan UU IKN baru ini, saat ini diprakarsai oleh Otorita IKN. Di mana Kementerian PPN/Bappenas sudah menyelesaikan revisi UU IKN pada Oktober 2023 lalu. Sehingga saat ini, penyusunan perubahan dari peraturan pelaksananya menjadi tugas Otorita IKN. “Otorita IKN menjadi leading entity-nya,” terang Teni. Pun demikian dengan beberapa peraturan pelaksana yang belum diundangkan. Seperti Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN, lalu Pemindahan Lembaga Negara dan ASN, termasuk organisasi internasional ke IKN. Dan ada juga rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

“Termasuk dengan peraturan menteri dan peraturan kepala Otorita IKN, sambil jalan semuanya sudah mulai bergerak. Sedangkan perpres dan PP harus didiskusikan secara intens dengan kementerian/lembaga terkait,” ungkapnya. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menerangkan, penyesuaian peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023 saat ini sedang dikerjakan Otorita IKN. “Ada juga 7 sampai 8 Perka Otorita IKN yang sudah disiapkan. Sambil berjalan dengan penyesuaian PP dan perpres ini,” katanya.

Dia menambahkan, pekan depan ditargetkan sudah dilaksanakan pembahasan pada Panitia Antar Kementerian (PAK). Untuk selanjutnya dilaksanakan harmonisasi terhadap peraturan pelaksana dari UU IKN yang baru itu. Sebelum diajukan kepada presiden untuk ditandatangani. “Jadi penyesuaian peraturan pelaksana itu, harus selesai tahun ini,” tandasnya. (riz/k8)

Rikip Agustani 

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X