PENAJAM–Sejumlah pemilik lahan di atas proyek pembangunan coastal road di Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan sangat kecewa dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. “Mereka (PUPR) ini berjanji segera membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena pembangunan jalan coastal road pada Desember 2023 lalu, ternyata, janji itu kembali meleset,” kata Taufiq Ali, ahli waris almarhum H Ali, pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir tersebut kepada Kaltim Post, Selasa (16/1).
Sebelumnya, dia sudah memperkirakan janji tersebut bakal meleset seperti kejadian yang sudah berlalu. “Selalu saja ada alasan untuk tidak melakukan pembayaran sesuai yang mereka targetkan sendiri, sementara, dana untuk ganti rugi itu telah tersedia,” ujarnya. Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Desember 2023 DPU PR PPU sedang menyelesaikan dua belas objek pembebasan lahan. Masing-masing Jalan Sesumpu, Jembatan Sesumpu, Jembatan Coastal Road, Jalan Manunggal, Perum Korpri, reservoir Babulu Laut, Jalan Inkur-Inkur Gunung Seteleng, akses PDAM, Kawasan Industri Buluminung (KIB)-Simpang Silkar, Gedung PKK, fasilitas rumah jabatan, kantor Kelurahan Lawelawe.
Hanya, dari dua belas objek pembebasan lahan itu, Dinas PUPR PPU memprioritaskan pembebasan lahan seluas 4,6 hektare pada lahan yang menghubungkan Jembatan Coastal Road di lingkungan RT 08 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU sebesar Rp 14 miliar. “Saat ini kami sedang mengakomodasi data yang masuk untuk pembebasan lahan Jembatan Coastal Road, dan selanjutnya dilakukan identifikasi dan jangan sampai ada pemilik lahan yang ketinggalan,” kata MS Hadi, kepala Bidang Tata Ruang, DPU PR PPU, Kamis (2/11/2023). “Targetnya, Desember 2023 untuk pembebasan lahan Jembatan Coastal Road rampung pembayaran,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai ketidaktepatan target pembayaran Desember 2023, Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor, Selasa (16/1) mengungkapkan, saat ini proses pengadaan tanah coastal road untuk perencanaan sudah selesai dengan terbitnya dokumen perencaan pengadaan tanah (DPPT). Tahap selanjutnya, kata dia, adalah pelaksanaan yang dimulai dengan pengukuran peta bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun disebabkan sudah ada pekerjaan fisik di atas lahan yang akan dibebaskan maka dari BPN meminta nota penjelasan dari kejaksaan.
“Luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 8 hektare sehingga secara aturan untuk pembebasan yang di atas 5 hektare adalah jadi kewenangan Kanwil BPN. Untuk itu akan dilakukan pembagian segmen yang akan menjadi dua segmen, sehingga tiap segmen luasannya di bawah 5 hektare, untuk mempercepat prosesnya,” kata Riviana Noor. (far)
ARI ARIEF