PENAJAM-Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Kaltim 2 periode 2024-2029 telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPU Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, tertanggal 14 Januari 2024. Pengumuman itu memuat 10 nama yang lulus seleksi pada masing kota dan kabupaten di Kaltim.
Hanya, khusus nama-nama yang dinyatakan lulus oleh timsel untuk calon anggota KPU PPU mendapatkan protes dari tujuh peserta seleksi yang tak lulus. Mereka adalah Ghozali, Indah Ratnasari, Muhammad Amin, Eko Cahyo Riswanto, Ihsan Yuwono, Laora, Saharudin. Mereka ini sepakat membuat laporan ke KPU RI melalui surat pengaduan berisi indikasi kecurangan pada seleksi tersebut, yang diduga dilakukan oleh timsel KPU Zona 2 Kaltim. “Pada proses tahapan pemilihan calon komisioner KPU 2024 terindikasi timsel melakukan kecurangan dan tidak netral,” kata Ghozali didampingi Eko Cahyo Riswanto yang mendatangi Redaksi Kaltim Post di Penajam, Selasa (16/1).
Dalam surat ditujukan kepada KPU RI dengan melampirkan beberapa dokumen dan tembusannya ke Kaltim Post itu mereka uraikan, pada proses penentuan 10 besar nama calon komisioner terindikasi terjadi kecurangan. Hal itu, tulis mereka, dibuktikan dengan ada salah satu nama calon yang masuk 10 besar tak dikenal di lingkungan masyarakat tempatnya tinggal, namun lolos seleksi. ”Sudah kami lakukan investigasi di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, tepatnya di RT 002 kepada warga sekitar, tidak ada yang mengenal, kemudian kami bertanya kepada pihak Kelurahan Pantai Lango, tidak ada yang mengenal dan pihak kelurahan juga kaget bisa muncul KTP atas nama tersebut menjadi warga RT 002 Pantai Lango,” kata Eko Cahyo Riswanto.
Sesuai investigasi mereka, yang bersangkutan adalah penduduk baru terdaftar di PPU tanggal 6 November 2023. “Hal ini kami konfirmasi kepada ketua PPS Kelurahan Pantai Lango yang juga pegawai Kelurahan Pantai Lango, dan hasil investigasi yang bersangkutan tidak berdomisili di PPU, dan hanya dibuatkan KTP PPU untuk menjadi persyaratan pendaftaran calon komisioner KPU. Kemudian ada juga satu nama yang masuk 10 besar ternyata terdaftar sebagai wakil sekretaris salah satu partai politik,” ujarnya.
Mereka menilai terjadi kecurangan karena ada beberapa nama yang menurut mereka sangat berpengalaman di bidang kepemiluan justru tak masuk 10 besar. “Kami contohkan Saharuddin adalah mantan komisioner KPU PPU 2014-2019. Kemudian, ada Ghozali, pensiunan kepala Bidang Data dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil PPU yang bekerja sama dengan KPU sejak 2008. Kemudian, Laora berpengalaman sebagai pengawas pemilu, dan Muhammad Amin berpengalaman setiap tahunnya jadi penyelenggara di tingkat kecamatan, termasuk Indah Ratnasari. Karena itu, kata Eko Cahyo Riswanto, pihaknya minta KPU RI agar menangguhkan hasil yang telah diumumkan 14 Januari 2024 itu.
Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kaltim 2 periode 2024-2029 Hatta Fakhrurrozi saat diminta konfirmasinya oleh Kaltim Post melalui pesan WhatsApp (WA) sekira pukul 14.15 Wita, Selasa (16/1) ia belum memberi tanggapan. “Maaf saya sedang di pertemuan,” jawabnya melalui pesan WA sekira pukul 14.24 Wita, kemarin. (far)
ARI ARIEF