BALIKPAPAN-Dua pengedar sabu-sabu berinisial R (24) dan A (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Rabu (10/1) malam di sebuah rumah indekos di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo mengatakan, tak ada perlawanan atau upaya mengelak saat kedua tersangka ini ditangkap di rumah indekos itu.
“Masing-masing tersangka memegang barang buktinya. Total ada 62 paket sabu-sabu 16,58 gram yang siap edar,“ terang Kompol Sujarwo, Selasa (16/1). Dari pengakuan para tersangka, barang haram ini diperoleh dari seorang yang kini keberadaannya masih diselidiki.
“Kami masih telusuri dari mana asal barangnya,” beber Sujarwo. Tersangka R dan A mengaku berperan sebagai pengedar, dan mereka mendapatkan upah dari seorang bandar yang masih daftar pencarian orang (DPO).
“R mendapatkan upah Rp 200 ribu untuk setiap paket sabu-sabu, sedangkan tersangka A mendapatkan Rp 150 ribu,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN