BALIKPAPAN- Penertiban motor berknalpot brong dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan selama empat hari. Hasilnya, ada 39 pengendara sepeda motor knalpot brong disanksi tilang. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan penindakan dilakukan setiap hari.
“Setiap hari, petugas melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli, dan menemukan pengendara masih menggunakan knalpot brong,” ujarnya, Selasa (16/1).
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan. Mulai sanksi tilang serta mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar.
Ropiyani melanjutkan, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan petugas Satlantas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan, khususnya pos penjagaan yang berada di simpang traffic light di berbagai penjuru Balikpapan.
Penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan ini juga untuk memberikan sikap tegas kepada para pengguna bahwa penggunaan knalpot brong yang bukan standar kendaraan dapat menimbulkan keresahan bagi pengendara lain, termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” paparnya. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN