DIREKTUR Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki menerangkan, penertiban kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau istilahnya knalpot brong akan digencarkan.
“Tidak serta-merta menindak, namun terlebih dahulu kita lakukan edukasi dan sosialisasi,” terangnya. Dirlantas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menyasar pengguna tapi juga produsen knalpot brong tersebut.
”Penerbitan ini bukan hanya di hilir tapi dari hulu ke hilir. Mulai dari produsen, perajin, hingga bengkel. Kita sasar untuk lakukan sosialisasi dan edukasi juga,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam penindakan ini, kepolisian lalu lintas menggunakan Pasal l 285 Ayat 1 UU LLAJ No 22/2009 tentang Persyaratan Teknis dan Kelayakan Jalan. Pelanggarnya disanksi kurungan 1 bulan maksimal atau denda Rp 250 ribu maksimal,” imbuhnya. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN