SANGATTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima sejumlah aduan pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang dimulai November 2023. Namun, sejauh ini, sejumlah aduan tersebut banyak yang belum memenuhi syarat pelanggaran.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh parpol sampai hari ini ada beberapa yang telah terjadi dan telah kami lakukan proses, bahkan telah ada di papan pengumuman,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kutim, Maya Sari, Minggu (21/1).
Ia melanjutkan, di Sangatta Utara pernah terjadi dugaan tindakan pelanggaran administrasi dan telah memenuhi unsur.
“Untuk partainya, kami tidak dapat menyebutkan, tapi yang jelas peserta pemilu. Angka pelanggaran hingga saat ini masih satu dugaan kami dan itu masa kampanye,” jelasnya.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran ke depannya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga dan peserta pemilu.
“Bukan hanya dalam bentuk surat, tetapi jika peserta pemilu bertemu kami di lapangan atau peserta pemilu berkunjung ke kantor untuk berkonsultasi, maka kami sampaikan potensi-potensi yang terjadi jika melakukan pelanggaran di luar regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
“Jika kami mendapatkan informasi atau laporan terkait indikasi pelanggaran pemilu, kami lakukan terlebih dahulu penelusuran dan jika terpenuhi unsur maka dilakukan registrasi,” sambungnya. (*/kai/far/k16)