Sejumlah kasus alat peraga kampanye (APK) mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa menjadi sorotan utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta seluruh peserta Pemilu dan Pilpres 2024 untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah. Hal ini supaya APK yang terpasang tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mereviu kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain-lain, maka hal itu yang wajib kita hindari," kata Bagja dalam Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu (21/1).
Untuk mengatasi APK bermasalah, Bagja telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah. Dia menjelaskan, APK bermasalah itu yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. Lalu, APK yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah.
"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap, sekarang tidak ada yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," papar alumnus Utrecht University itu.
Bagja juga berharap, peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," papar Bagja.
Diketahui, sejumlah kasus karena APK terjadi seperti APK berupa bendera partai politik yang terpasang di sekitar Flyover Mampang, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Yang telah memakan korban. Dua orang korban, yakni suami-istri atas nama M Salim (68) dan Oon (61) terluka akibat tersangkut bendera parpol.
Bahkan pada 12 Januari 2024 lalu, menjadi hari nahas bagi SA (18) gadis Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, tewas mengenaskan karena tertimpa baliho. Saat pulang sekolah, SA memboncengkan SI (19) teman sekelasnya. SA yang mencoba menghindar jatuh ke jalan dan dihantam mobil dari arah belakang. (jpc/rdh/k15)