KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin sepanjang 2022. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin itu telah membuat negara merugi. Termasuk para pemegang izin pertambangan. Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya medio 2019 mencapai Rp 1,6 triliun, estimasi 2022 Rp 3,5 triliun.
Dia mengusulkan penyelesaian masalah pertambangan tanpa izin (peti), salah satunya memperluas izin pertambangan. Dengan begitu, tambang-tambang ilegal tersebut dimasukkan ke konsesi yang berizin. Menurut dia, aturan di UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengakomodasi soal itu. Dalam salah satu beleidnya; jika diperlukan, izin dari pertambangan resmi diperluas. "Misal sebelumnya 25 hektare menjadi 100 hektare, sehingga tambang-tambang ilegal masuk ke dalam konsesi yang berizin." ungkap Arifin.
Selain itu, izin perluasan sebagaimana termaktub di UU Minerba. Utamanya kewenangan mengenai eksplorasi mineral logam tak lagi menjadi domain pemerintah provinsi. Semuanya telah diambil alih pusat. Perubahan itu disebabkan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang akhirnya direvisi. Sebab, dianggap tak mampu menjawab perkembangan hingga kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan pertambangan yang baik. "Kami minta pemprov atau pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Kemudian akan dibina, bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan yang baik. Termasuk manajerial yang perlu dilengkapi," bebernya.
Mengarah ke daerah Sebulu, merupakan kecamatan terluas di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 859,5 kilometer persegi. Sebulu terbagi menjadi 14 desa. Kawasan yang masuk ke pedalaman itu juga tak luput dari jarahan para oknum penambang ilegal. Setidaknya lebih lima titik jadi keruk-mengeruk emas hitam. Di daerah tersebut juga diduga jadi “ladang” bagi para pelaku kejahatan lingkungan. “Banyak yang main di sana, setahu aku sih begitu,” ujar narasumber yang namanya enggan disebutkan dengan alasan keselamatan.
Aktivitas pengumpulan batu bara itu juga diduga kuat menggunakan TUKS tak berizin. Daerah Sebulu juga diduga kuat ada keterlibatan beberapa oknum berseragam. Selain itu, mayoritas petani di kawasan tersebut mengalami dampak yang luar biasa dari aktivitas batu bara ilegal. Pengangkutan batu bara ilegal itu diduga kuat juga hasil menggunakan jalan umum.
Pada November 2022, tiga jetty di Sebulu dipasangi garis polisi. Operasi jetty di daerah tersebut diduga tak pernah mengantongi izin. Jetty Bintang 90 dipasang garis polisi oleh Polda Kaltim, sementara Jetty Morris dipasang police line oleh Mabes Polri. Di kawasan tersebut juga ada Jetty Bloro yang berdekatan dan diduga masih beroperasi.
Harian ini menelusuri data Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari sistem informasi yang terdata, sekitar 236 yang tercatat sebagai terminal khusus (tersus) dan TUKS. Namun, dari data Sistem Informasi Pelabuhan, ada yang sudah tidak aktif. Dari perhitungan manual yang dilakukan harian ini, lebih 30 tersus atau TUKS sudah tidak aktif lagi izinnya. Puluhan titik itu berada di sepanjang Samarinda hingga Kukar. (timkp)