PANITIA Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tanah Grogot melantik 196 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari total 210 PTPS se-Kecamatan Tanah Grogot. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang berlangsung di Aula SMK 1 Tanah Grogot itu masih menyisakan kuota 14 TPS yang belum terisi oleh PTPS. Belum terisi karena terkendala persyaratan para pendaftar. Ketua Panwaslucam Tanah Grogot Suharno Prihandoko mengatakan baru 196 pengawas TPS yang dilantik, dan setelah pelantikan ini akan ada pendaftaran gelombang keempat untuk mengisi kekosongan 14 PTPS.
"PTPS yang dilantik akan bertugas di 210 TPS yang tersebar di 16 desa/kelurahan di Kecamatan Tanah Grogot," kata Suharno, Minggu (21/1). Suharno mengingatkan, anggota PTPS terpilih sebagai ujung tombak dalam pengawasan harus mampu menjaga kualitas pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS yang terpilih harus kredibel, berintegritas, berkompeten dan mampu menjaga independensi serta netralitas di pemilu ini.
Suharno juga menekankan agar PTPS yang telah dilantik dapat memahami tugas dan wewenangnya sehingga proses tahapan di TPS bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. PTPS harus mengupgrade pengetahuan kepemiluannya, sehingga dalam pengawasan mampu menganalisis potensi-potensi pelanggaran dan bagaimana cara mengatasinya. Usai pelantikan, agenda dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) mengenai tugas, kewajiban, wewenang dan larangan bagi PTPS. Selain itu juga dijabarkan mengenai pengawasan masa tenang dan pungut hitung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser sebelumnya tengah melakukan proses penerimaan petugas adhoc yaitu pengawas TPS. Total ada 846 petugas dicari untuk menjaga seluruh TPS di 139 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Paser. Komisoner Bawaslu Paser Firman mengatakan per 22 Januari, sudah 10 kecamatan melantik PTPS. Namun belum semua kuota terpenuhi karena berbagai kendala persyaratan. Masa kerja mereka adalah selama satu bulan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu 23 hari sebelum hari pemungutan dan berakhir tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Firman mengatakan fokus pengawasan bukan hanya pada 14 Februari, ada lima tugas utama pengawas TPS sesuai Pasal 114 UU 7.
"Persiapan pemungutan, pelaksanaan pemungutan, persiapan perhitungan, pelaksanaan perhitungan, dan pergeseran suara dari TPS ke PPS," katanya. (jib/far)