TANA PASER - Pemkab Paser mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Paser untuk rencana kerja 2024. Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, raperda yang diusulkan di antaranya adalah tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Kata dia, penyelenggaraan pilkades memerlukan suatu jaminan hukum bahwa harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga siapapun yang memenangkan kontestasi sebagai kepala desa, hasilnya merupakan hasil yang sah secara hukum maupun secara substansi pemilihan.
Kemudian ada juga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Fahmi mengatakan diusulkan raperda ini untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Paser. Ini karena usaha di sektor perdagangan yang lebih maju seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan mulai bermunculan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya aturan ini juga untuk menjamin kepastian usaha dan tertib usaha," kata Fahmi, Selasa (23/1).
Pemerintah daerah telah memiliki Perda 8/2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, namun dalam perkembangannya peraturan ini dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini dan peraturan yang lebih tinggi.
Ada juga Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara garis besar, ada tiga hal yang mengalami penyesuaian terhadap hal tersebut. Yakni, peningkatan status kelembagaan yang menangani bidang penanggulangan bencana daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) peningkatan klasifikasi dari tipe B menjadi tipe A.
Ada juga perubahan nomenklatur perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang)
menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk menyesuaikan dengan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan nomenklatur lainnya adalah Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (jib/far)