• Senin, 22 Desember 2025

Benang Kusut Tol IKN Segmen 3A2, Pemilik Lahan Merugi Akibat Konsinyasi

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB
Pembebasan lahan untuk proyek Tol IKN Segmen 3A2 hingga kini masih belum tuntas
Pembebasan lahan untuk proyek Tol IKN Segmen 3A2 hingga kini masih belum tuntas

Sedangkan untuk upaya menggugat lewat jalur hukum, warga sudah putus asa lebih dulu. Belajar dari kasus-kasus serupa lainnya memang ada kemungkinan pemilik lahan atau warga menang di pengadilan.
“Tapi nanti pasti kalah saat kasasi. Putusan inkrah yang menang justru pihak tergugat,” ucapnya. Kini lahan yang awalnya disiapkan untuk sang anak bernasib tak jelas. Bukan dapat untung, dia malah rugi.

Kesulitan mencari lahan pengganti dengan biaya ganti rugi tak sebanding. Ardi menambahkan, dia dan warga bisa terus bertahan karena sebagian besar lahan terkena pembebasan hanya tanah kosong.

Alias bukan bangunan permanen dan mereka tidak tergusur. Jika tidak, hidup mereka semakin terombang-ambing. “Ada yang memang cuma punya tanah saja di sini, tapi memang tidak ikut tinggal di wilayah ini,” tuturnya.

Penilaian Lahan Tak Ikuti Prosedur

Ketua RT 43 Kelurahan Karang Joang Subroto mengatakan, warga sudah mengajukan sanggah beberapa kali ke BPN. Namun sayangnya, nihil tidak ada respons atau jawaban. “Janjinya setelah sanggah mau ada tindak lanjut,” ucapnya.
Kenyataannya tidak ada respons sampai sekarang. Dia mejelaskan, upaya mengecoh warga sempat terjadi. Misal saat masalah pengukuran dan penilaian dari tim appraisal, seharusnya mereka datang harus sosialisasi dan izin ketua RT terlebih dahulu.

Bukan main ukur alias nyelonong sendiri. Ternyata di lapangan, tim appraisal langsung datang ke lokasi tanpa ada pemberitahuan. “Bagi lahan yang tidak ada pemilik lahannya datang, tetap main ukur saja,” bebernya.

Subroto merasa ada kesalahan sejak awal. Bahkan ada yang datang tidak punya surat tugas ukur dan akhirnya diminta pulang. “Saya minta surat tugas dan perlu menemani selama proses ukur sebagai bentuk keterbukaan,” katanya.

Dia pun menyesalkan hingga kini warga belum mendapat kejelasan dan merasa ditinggalkan. “Tapi pegangan kami jelas, kalau mau ada penggusuran harus ada surat dari pengadilan,” tegasnya.
Total ada 77 persil di RT 43 Kelurahan Karang Joang yang terkena pembebasan lahan di tol segmen 3A2. Namun kini menyisakan 8 orang belum cair atau rampung pembayaran ganti rugi. Masing-masing dengan permasalahan yang berbeda.

Mereka adalah Sunardi, Ardi, Ulil Albab, Rusdiansyah, Hendro Purnomo, Boman ahli waris Mursidah, Eko, dan Lintje. Empat orang di antaranya mengalami masalah sama, tidak sepakat memiliki penilaian harga. Yakni Sunardi, Ardi, Ulil Albab, dan Rusdiansyah.

Semua pernah datang ke BPN sebanyak dua kali, tapi masalah harga diserahkan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan. “Tapi saat ke pengadilan tidak membahas itu, hanya ditanya masalahnya apa,” katanya.

Artinya pengadilan tidak bisa menjawab juga. Hal ini terus berlanjut hingga kini tidak ada kabar dan warga bingung. Subroto mengakui, ada saran untuk melayangkan gugatan keberatan terhadap harga.
Warga kekeh tidak melayangkan gugatan karena tidak ada masalah. Baik terkait sengketa dan alas hak. “Jadi warga merasa tidak perlu ada gugatan dan bingung mau menyampaikan gugatan kepada siapa,” sebutnya.

Apalagi warga juga tidak memiliki permintaan aneh-aneh, hanya minta disamakan harga. Sejak pemeriksaan appraisal juga tidak ada jawaban dari BPN. Subroto menegaskan, ada pelanggaran sejak awal kali pertama melakukan penilaian lahan.

Waktu sosialisasi di kecamatan, sudah ada komitmen tim yang mengukur lahan tidak boleh langsung. Melainkan harus mengetahui RT dan mengajak warga pemilik lahan. Tim apraisal setelah mengukur lahan di RT 10, tiba-tiba lanjut ke RT 43.
“Untungnya ada warga yang tahu dan melapor ke saya. Jadi kita datangi untuk mengukur lahan bersama,” sebutnya. Sebelumnya tim appraisal tidak koordinasi dan diam-diam saja.

Menurutnya diukur bersama saja, hasil data bisa berbeda. Misal lahan sesungguhnya 10x15 meter. Tetapi yang tercatat di data kurang dari itu. “Katanya bisa lewat sanggahan, ketika kita sanggah tapi tidak ada hasil,” tuturnya.
Padahal selama masa sanggah 14 hari, warga sudah berupaya mengikuti tahapan sesuai prosedur. Dia berharap ada bantuan hukum untuk mendampingi warga yang berjuang mendapatkan hak dengan permintaan disamakan nilai harga.

Klaim Pemilik Lahan Sudah Dapat Penjelasan
Sementara itu, PPK Tol IKN Segmen 3A2 Adaw Asra mengklaim, lahan warga RT 43 yang masuk dalam tahap pengadaan tanah untuk tol IKN sudah rampung. Baik selesai dengan pembayaran maupun tahap konsinyasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X