Pengamat hukum Agung Sakti Pribadi mengatakan, konsinyasi memang salah satu cara terbaik dari sisi pemerintah agar proses pembebasan lahan berjalan lebih cepat. Namun dia menekankan konsinyasi tetap haruslah berkeadilan.
Tidak merugikan warga yang tanahnya tergusur. “Konsinyasi sebenarnya bukan proses ideal bagi warga karena pemerintah berada diposisi dominan yang bisa menekan dan menentukan harga,” bebernya.
Apabila ada prosedur yg dilanggar dan penetapan harga ganti rugi tidak sesuai dengan harga kewajaran. Maka pemilik lahan bisa mengajukan gugatan. Seperti kasus yang dialami warga RT 43 karena terdapat perbedaan harga yang dinilai sangat rendah.
Kemungkinan ada proses yang dilanggar oleh tim pembebasan lahan dan akhirnya merugikan pemilik lahan. Apalagi ada dugaan tidak jujur dan tim appraisal yang membedakan harga di atas lahan relatif sama. “Warga bisa saja melaporkan ke kepolisian atas dugaan tim pembebasan lahan melakukan manipulasi data,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Airlangga tersebut. Dia menyarankan, warga yang dirugikan melakukan somasi terlebih dahulu kepada pemerintah.
Lewat somasi tertuang juga dalih dan alasan. Jika tidak ada tanggapan atau solusi atas somasi, langkah selanjutnya melayangkan gugatan ke Pengadian Negeri Balikpapan dengan tindakan perbuatan melawan Hukum (PMH). "Sebaiknya warga didampingi oleh lembaga atau biro bantuan hukum LBH yang bisa memberi layayan hukum secara cuma-cuma agar warga tetap dikawal dalam setiap prosesnya,” tandasnya.