Ketika ditanya mengapa ada perbedaan harga terhadap lahan warga. Menurutnya itu sudah berdasarkan tim penilai appraisal. Dia menyebutkan setiap pemilik lahan telah mendapat penjelasan.
“Sudah ada penjelasan oleh panitia pengadaan tanah karena yang menilai Kantor Jasa Penilai Publik,” ucapnya. Jika ada warga yang tidak terima dengan penilaian tersebut, maka diminta menempuh jalur lain.
“Sesuai dengan peraturan pengadaan tanah tidak ada tawar menawar harga. Kalau tidak setuju warga diminta melakukan litigasi,” jelasnya. Adaw menambahkan, hingga kini proses pembebasan lahan Tol IKN Segmen 3A2 masih berjalan.
Seperti menunggu penetapan lokasi (penlok) baru untuk bidang-bidang yang tersisa. “Menunggu pendelegasian dari Kanwil BPN ke Kantor Pertanahan Balikpapan,” bebernya.
Selanjutnya warga yang masuk dalam hasil inventarisasi dan indentifikasi oleh panitia pengadaan tanah akan mendapat pembayaran. Opsi lainnya dengan penitipan di Pengadilan Negeri Balikpapan atua konsinyasi.
Terkait masalah lahan Tol IKN Segmen 3A2, kontraktor menegaskan tidak akan mengganggu lahan yang belum rampung proses pembebasan lahan. Sehingga diakui proyek pembangunan terhambat akibat masalah tersebut.
Saat ini pembebasan lahan untuk Tol IKN Segmen 3A2 telah mencapai 85 persen. “Sedangkan untuk progress konstruksi sebesar 35 persen,” kata Manajer Proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A2 Arief Indriyanto, Kamis (26/9).
Pihaknya hanya mengerjakan lahan yang sudah klir status hukumnya. “Kami diinfokan mana saja yang sudah bebas oleh PPK lahan untuk bisa digarap,” ujarnya. Walhasil, lahan yang belum rampung masih belum tersentuh dan dibiarkan.
Maka upaya yang dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan PPK lahan. Sejauh ini, Arief menyebutkan kontraktor berkomitmen hanya mengerjakan lahan yang sudah bebas. “Ini sesuai komitmen yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.
Sementara penyelesaian ganti rugi lahan sudah masuk dalam penetapan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sejak 2021. Tentu berdasarkan permohonan dari Kementerian PUPR selaku pemohon.
Penetapan lahan juga harus melewati mekanisme. Pertama PN Balikpapan melakukan verifikasi data kelengkapan pemohon. Lalu membuat penetapan penawaran oleh ketua pengadilan negeri.
Selanjutnya juru sita turun menawarkan permohonan pemohon kepada penerima konsinyasi sesuai alamat dalam data permohonan. Apabila warga tidak menerima penawaran tersebut, uang akan tetap dititipkan di pengadilan negeri.
“Ini melalui sidang pengesahan penitipan uang ganti kerugian dengan jangka waktu 14 hari,” kata Humas PN Balikpapan Ari Siswanto. Dia menambahkan, sebelum penitipan dana konsinyasi tentu ada proses musyawarah.
Ada tenggang waktu atau masa sanggah selama 14 hari setelah musyawarah, pemilik lahan boleh mengajukan keberatan. “Kalau tidak mengajukan keberatan, mereka dianggap menerima atau sepakat,” sebutnya.
Di sini lah titik krusial bagi pemilik lahan. Akhirnya uang dititipkan ke pengadilan walau mereka tidak menyetujui besaran nominal ganti rugi tersebut. “Karena ini proyek negara harus berjalan, tapi uang dititipkan ke pengadilan,” tuturnya.
Ari menuturkan, penitipan dana konsinyasi sesuai data masing-masing penerima. Setiap lahan memiliki data luas lahan, status kepemilkan, dan lainnya. “Dana tidak akan berubah sesuai yang dititipkan PUPR. Tidak berkurang dan bertambah,” tegasnya.
Konsinyasi dilakukan jika warga sebagai pemilik lahan tidak cocok dengan harga penawaran atau luas lahan. Mereka yang tidak mau menrima uang ganti rugi, maka uang akan selalu tersimpan di rekening pengadilan negeri.
“Suatu hari nanti anak cucu mengambil bisa. Asal jelas dokumen ahli waris dan sebagainya,” imbuhnya. Apabila terrdapat nominal yang tak sesuai keinginan warga, PN Balikpapan menegaskan hanya menerima penitipan uang ganti rugi. “Kalau saat ini untuk pembebasan lahan tol rata-rata sudah banyak yang ambil (dana konsinyasi). Tapi ada juga yang belum ambil,” sebutnya. Sampai kapan pun nilai ganti rugi ini tidak akan berubah berdasarkan hitungan appraisal.
Ari menjelaskan, ada prosedur khusus untuk pengambilan dana konsinyasi. Pemilik lahan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyerahkan alas hak tanah.
Tujuannya agar BPN mengeluarkan rekomendasi. “Kami bisa menyerahkan dana konsinyasi atas dasar rekomendasi BPN selaku PPK,” ucapnya. Ada verifikasi dokumen yang dilakukan bertahap dari BPN dan PN.
Setelah itu, PN membuat penetapan pembayaran uang ganti kerugian paling lama satu minggu. Setiap pencairan tidak melalui uang tunai, tapi berupa cek berapa pun nominalnya.
“Kami tidak bisa menyerahkan ke siapa saja. Misalnya yang bersangkutan ingin mencairkan dana lewat kuasa, tapi tetap harus hadir secara langsung,” imbuhnya. Tahapan konsinyasi yang awam bagi masyarakat ini biasanya menjadi celah.
Konsinyasi Bukan Cara Ideal Bagi Warga, Upayakan Jalur Hukum