kriminal

Polisi Bergerak Cepat Setelah Terima Laporan dari Masyarakat

Minggu, 6 Januari 2019 | 11:02 WIB

BANJARMASIN - Dua pekan lalu Muhammad Habibi (28) dan Muhammad Rizki Syipa (32) ditangkap satuan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Keduanya tertangkap tangan membawa sabu.

Penangkapan itu dilakukan 27 Desember 2018 lalu. Mereka ditangkap di Jalan Benua Anyar, Banjarmasin Timur bersama barang bukti dua paket sabu berat 204,92 gram dan 30 butir ekstasi berlogo berwarna biru.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Bahka keduanya akan melakukan transaksi sabu. Mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak ke lokasi.

"Anggota melihat, dan tak ingin buruan kabur, tersangka langsung disergap," terang Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W dalam gelar perkara kemarin (5/1).

Saat penyergapan salah satu tersangka: Habibi sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Ia coba melempar sabu ke jalan. Tapi polisi melihatnya.

Ditambahkan Wisnu, tersangka Habibi kesehariannya sebagai penambak ikan. Dengan Rizki masih satu kampung.

"Sabu dalam kekuasaan Habibi dan Ineks kami temukan di dalam saku celana sebelah kanan Kiki,” tutup Wisnu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mereka ingin mengejar dalang di balik bisnis haram tersebut. (lan/at/nur)

Tags

Terkini