kriminal

Diduga Terhimpit Ekonomi, Pria Ini Nekat Menjual Tuak Ditengah Pemukiman

Senin, 7 Januari 2019 | 15:49 WIB

BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru berhasil mengungkap penjualan miras jenis tuak di Jalan Peramuan RT 02 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin pada Senin (7/1) siang.

Dari penertiban ini dipastikan seorang warga sekitar berinisial BD (37) jadi tersangka penjualan. 50 loyer tuak dan penjual langsung diamankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru.

Dari penuturan pelaku diketahui bahwa minuman yang dijual dengan harga Rp.11.000 perliter tersebut dipasok dari Kabupaten Banjar.

"Dari pengakuan yang bersangkuta. Dia tidak memproduksi, namun memasok dari Kabupaten Banjar. Beli harga Rp.6000, lalu dijual dengan harga Rp.11.000 perliternya," terang Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat usai mengintrogasi tersangka.

Mirisnya, puluhan liter tuak ini disimpan di dapur rumahnya. "Kemungkinan besar istri dan anaknya mengetahui soal bisnis BD ini. Mungkin karena himpitan ekonomi," tambah Yanto.

Adapun BD saat memberikan keterangan mengakui kalau dirinya termasuk pemain baru. Diklaimnya bahwa ia baru berjualan sekitar 11 hari sebelum ditertibkan petugas Satpol PP.

"Dari pengakuannya baru sebelas hari. Nanti biar di Pengadilan bagaimana dia bersaksi apa benar baru saja atau malah sebaliknya. Namun dari BAP (Berita Acara Perkara) dia hanya mengakui segitu," beber Yanto.

BD sendiri ketahuan berbisnis haram ini usai petugas Satpol PP mendapat laporan dari warga sekitar. Warga melaporkan bahwa kediaman BD terlihat mencurigakan dengan banyaknya orang bolak balik datang. Selain itu aroma tuak yang menyengat juga jadi bukti penguat warga melapor. (rvn)

Tags

Terkini