Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis menyampaikan bahwa berkas Lihan sudah naik ke tahap II. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik dari kepolisian ke kejaksaan.
"Sekarang Lihan sudah berstatus terdakwa. Selanjutnya dia ditahan hingga 20 hari ke depan di Lapas Banjarbaru, Cempaka," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam waktu 20 hari itu pihaknya akan menyusun dan mematangkan surat dakwaan. Untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. "Kami optimis untuk tindak pidana penipuan yang disangkakan ke Lihan akan terbukti nantinya di pengadilan," tambahnya.
Ditanya digunakan untuk apa saja uang hasil penipuan oleh terdakwa, Budi masih enggan membeberkannya. "Nanti semua akan kami ungkap pada saat persidangan," bebernya.
Sebagai penyegar ingatan, Lihan diamankan Rabu (18/9) lalu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihan dijerat pasal 378 KUHAP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro menegaskan, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Banjarbaru hanya satu dugaan perkara yang dilayangkan ke Lihan. Yakni pelaporan H Hasyim atas penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty senilai Rp1,25 miliar. (rvn/ran/ema)