BANJARMASIN - Di kota ini mudah sekali menemukan Sales Promotion Girl (SPG) rokok. Mereka gencar berpromosi. Dari warung kopi sampai kantor pemerintahan.
Hal itu rupanya membuat Anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani merasa tak nyaman. "Menjual atau mempromosikan rokok di lingkungan perkantoran jelas melanggar aturan," sebut politikus Partai Golkar itu.
Aturan yang ia maksud adalah Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia menegaskan, dalam perda itu sudah ditetapkan kawasan di mana boleh merokok dan dilarang merokok. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dan kantor pemerintah.
"Dalam perda juga tertulis jelas, setiap orang yang berada di KTR dilarang merokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," tuturnya.
Soal SPG ini, Rudiani juga punya pendapat lain. Kehadiran mereka ia anggap mengganggu konsentrasi karyawan atau pegawai yang sedang bekerja. Lantaran kerap berpakaian minim dan seksi.
Menurutnya, setiap pimpinan atau pejabat tertinggi di lingkungan kantor masing-masing punya tanggung jawab. Atas berjalannya atau tidak KTR.
"Salah satu bentuk tanggungjawab dengan melarang penjualan. Mengiklankan atau mempromosikan rokok di tempat mereka," ucapnya. Termasuk juga melarang setiap orang merokok di lingkungan kantor masing-masing.
Meski begitu, Rudiani mengerti. Setiap orang juga punya hak untuk merokok. Karena itu ia mengimbau, agar setiap perkantoran di Banjarmasin menyediakan ruang atau tempat khusus merokok.
"Agar perokok juga tidak merokok di sembarang tempat. Jadi mesti disediakan tempat atau ruang khusus merokok," sarannya. (nur/fud/ema)