kriminal

Saidi Mansyur Aman, Nasib Camat Aluh-aluh Ditentukan 14 Hari

Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:58 WIB
KLARIFIKASI: Calon Bupati Banjar Saidi Mansyur (depan) ketika memenuhi panggilan Gakumdu terkait laporan netralitas ASN di Kecamatan Aluh-aluh.

MARTAPURA – Kasus netralitas ASN bergulir ke Polres Banjar setelah Gakumdu menuntaskan pemeriksaan Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi. Ia dijerat Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota atau biasa disebut UU Pilkada. 

“Sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran terpenuhi. Kami sepakat diteruskan ke Polres Banjar. Semua unsur di Gakumdu telah mencermati, meneliti dan memanggil saksi, serta bukti,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri di Martapura, Selasa (27/10) kemarin.

Tiga instansi yang tergabung di Gakumdu menyatakan, laporan terhadap terlapor harus ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. Yaitu diteruskan ke penyidikan aparat kepolisian. Langkah awal, sudah diserahkan ke SPKT Polres Banjar. Pihaknya tinggal menunggu proses selanjutnya selama 14 hari.

“Hasil penyelidikan kita bahas di pleno dan diputuskan melanjutkan kasus. Bawaslu dan kejaksaan turut serta membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Banjar. Setelah 14 hari akan kita ketahui statusnya,” kata Syahrial lagi.

Sedangkan kasus netralitas yang menyeret-nyeret nama Saidi Mansyur sudah diklarifikasi Bawaslu Banjar. Posisi Saidi Mansyur relatif aman, karena kedatangan camat ke acara pertemuan yang dihadiri Saidi murni spontan dan kemauan sendiri. Keterlibatan Saidi Mansyur tidak terbukti. “Kami tidak menemukan unsur keterlibatan paslon di kasus netralitas ASN di Aluh Aluh. Sementara baru camat,” tegasnya. (mam/ema)

Tags

Terkini