kriminal

Saksi Demo Omnibus Law Kompak Menolak Panggilan Polisi, Humas Polda Kalsel: Nanti Suratnya Direvisi

Selasa, 3 November 2020 | 11:33 WIB
CACAT: Kuasa hukum mahasiswa, M Pazri dan aktivis Walhi, Cak Kis (keduanya memegang surat) dalam konferensi pers di Taman Patung Bekantan. | Foto: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Surat kedua tertanggal 27 Oktober, tujuan dan isinya sama. "Maka setelah berkonsultasi dengan kawan-kawan pengacara, artinya memang cacat formil," bebernya. Cak Kis pun turut mengembalikan surat panggilan tersebut.

"Kalau bisa, daripada bikin malu, ya sudah, tidak usah lagi dipanggil-panggil. Ini niatnya membungkam atau memang untuk mengkriminalisasi," cecarnya.

Menurutnya, kisah ini harus diketahui publik. Agar menjadi pelajaran bersama, terutama bagi Polda. "Surat kan harus rinci. Kalau seperti ini, wajar saya mempertanyakan Polda profesional atau tidak," lanjut pria gondrong itu.

"Saya berharap, tidak usah diperpanjang. Kami minta tutup saja kasus ini. Kalau memang mau dipanggil lagi, tapi masih seperti ini, akan saya kembalikan lagi," tegasnya.

Humas Polda Kalsel: Nanti Suratnya Direvisi

KABID Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rivai sudah mendengar kabar bahwa surat panggilan itu ditolak.

"Kalau itu alasan mereka tak hadir dalam pemeriksaan, ya, akan kami perbaiki (suratnya)," ujarnya, kemarin (2/11).

Dijelaskannya, panggilan itu guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebelumnya, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

"Agar proses penyidikan bisa berlanjut ke tingkat berikutnya. Dari 12 orang yang dipanggil ini, sebagian termasuk dalam pemanggilan pertama yang berjumlah 16 orang kemarin," lanjutnya.

Perihal polisi yang menelepon dan bahkan mendatangi rumah-rumah mahasiswa, Rivai mengaku belum mengetahui. Dia berjanji akan mengeceknya.

"Tapi menurut Anda, bagus atau tidak?" ujarnya bertanya balik. Ditegaskannya, itu sebatas mengimbau, bukan melarang.

"Kalau memang benar, berarti kan ajakan yang bagus. Intinya kami cek dulu. Kalau perlu, Anda tanya ke mahasiswanya, siapa nama polisinya, biar enak kami mengklarifikasinya," bebernya.

Terkait tuntutan kuasa hukum mahasiswa, terkait klarifikasi kekeliruan penetapan status tersangka demonstran, Rivai enggan menanggapi.

"Masalah nantinya tersangka, masih berproses. Kan sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sama pengacaranya. Makanya dipanggil ulang untuk pemeriksaan," pungkasnya. (war/gmp/fud/ema)

Halaman:

Tags

Terkini