kriminal

Cucu Ikut Demo, Nenek Syok Didatangi Polisi

Selasa, 3 November 2020 | 11:36 WIB
JILID TIGA: Unjuk rasa mahasiswa pada 20 Oktober lalu. Ini merupakan demonstrasi jilid ketiga menolak Omnibus Law di Banjarmasin. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

PARA saksi, terutama yang masih mahasiswa, tampak tertekan. Selain menghadapi panggilan polisi, orang tua mereka juga ditelepon. Bahkan, sampai ada kunjungan "spesial" ke rumah.

Seperti yang diceritakan MP, mahasiswa Universitas Islam Kalimantan (Uniska). Bahwa ada polisi yang membujuk orang tuanya, agar MP tak diizinkan turun berdemo.

"Kejadiannya dua kali. Pertama pas bapak di sawah. Yang kedua mendatangi ke rumah," tuturnya, (2/11).

Kunjungan dari anggota polres kabupaten dan Bhabinkamtibmas setempat. Kuliah di Banjarmasin, MP sendiri tinggal di luar kota.

"Yang kedua, mereka membawakan paket sembako. Orang tua saya tidak tahu, jadi menerima saja. Saya baru menyadarinya pas orang tua menelepon," tambahnya.

Kisah serupa juga dialami MI, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari. Keluarganya juga tidak tinggal di Banjarmasin.

Bukan hanya orang tua MI, neneknya juga didatangi polisi. "Pas nenek mengetahui saya sedang dicari-cari polisi, beliau syok," ujarnya.

Ada banyak cerita serupa, hanya berbeda detailnya saja. Beberapa mahasiswa mulai berani bercerita karena khawatir terjadi pembungkaman atas gerakan mahasiswa.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo mengecamnya. Diingatkannya, Polri adalah alat negara, bukan alat penguasa, apalagi alat pengusaha.

"Jangan sampai mengintimidasi keluarga kawan-kawan mahasiswa. Ada apa ini? Kasihan, ada yang orang tuanya sampai bersedih hati," sesalnya.

Sedangkan kuasa hukum BEM se-Kalsel, M Pazri mengingatkan agar Polda Kalsel segera mengklarifikasi.

Terkait berita dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi. Belakangan, diralat, bahwa kliennya ternyata masih berstatus saksi.

"Meski media sudah memuat penjelasannya, kami ingin diklarifikasi langsung oleh aparat," tuntut Pazri.

Sebab, terlanjur menyatakan tersangka, telah merugikan harkat klien beserta keluarga besarnya. Bahkan, Pazri menyebutnya tergolong pencemaran nama baik.

Halaman:

Tags

Terkini