MARABAHAN - Berkah HUT ke-76 Kemerdekaan RI dirasakan ratusan warga binaan Rutan kelas IIB Marabahan. Mereka menerima remisi umum dari 1 hingga 6 bulan.
Sebanyak 113 warga binaan menerima remisi umum, sedangkan tiga lainnya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
"Sebenarnya yang bisa bebas sebanyak 4 orang. Hanya saja, satu narapidana belum bisa karena harus menjalani pidana pengganti (subsider)," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan Andi Gunawan, Selasa (17/8).
Penyerahan secara simbolis dilakukan usai peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Lapangan 5 Desember Marabahan. Remisi diserahkan langsung Bupati Batola Noormiliyani kepada dua perwakilan narapidana yang bebas.
Sementara di Tapin, Dony Kurniawan tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia. Ia adalah salah satu narapidana yang mendapatkan kebebasan saat 17 Agustus. Pria yang sejak 2010 tadi mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIB Rantau ini, sebelumnya menjalani hukuman karena mencuri.
Namun, setelah bebas dari penjara ia bingung mau ke mana. Pasalnya tidak ada harta benda yang disimpannya sejak masuk penjara. "Setelah ini saya bingung mau kemana," katanya.
Walaupun begitu, ia bertekad tak mau lagi mendekam di hotel prodeo. Berjanji tidak akan mengulangi kejahatan yang dilakukannya di masa lalu. "Saya akan tobat dan mencari rezeki secara halal," janjinya. (bar/dly/ema)