BALIKPAPAN-Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim meringkus soerang perempuan berinisial EM (33) pada Rabu (24/1) kemarin, di rumahnya di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan EM ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama toko pakaian “Afikanza” yang ada di Balikpapan.
Aksi EM dilakukan saat Afikanza melakukan siaran langsung jual beli secara online lewat Facebook. EM lalu menghubungi calon pembeli dan mengaku merupakan perwakilan Afikanza.
“Jadi dia menghubungi calon pembeli dan mengaku berasal dari Afikanza,” kata Kadek Adi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Untuk meyakinkan para korban, EM juga menyomot video testimoni dari akun milik Afikanza. “Sehingga memang terkesan asli,” kata Kadek Adi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, EM sudah menjalankan aksinya sejak 2020 silam. Belum diketahui secara pasti berapa uang yang dikumpulkan dari aksi penipuannya ini sebab polisi baru melacak rekening yang digunakan sejak Juni 2023 hingga awal 2024 ini.
“Kalau yang saat ini kami sita adalah rekening mulai Juni 2023 hingga awal Januari 2024 saja. Uang hasil penipuannya sekitar Rp 40 juta,” kata Kadek Adi.
Bahkan, lanjut Kadek Adi, buku rekening yang disita bukan atas nama EM, melainkan nama tetangganya.
Nomor rekening inilah yang sebelumnya dilacak Subdit Siber sebelum menemukan keberadaan EM.
“Jadi yang kami datangi adalah orang yang namanya ada di rekening. Ternyata itu adalah tetangga EM,” katanya.
Sang tetangga juga tak tahu menahu bahwa rekening atas namanya tersebut selama ini digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.
Kadek Adi menambahkan saat ini personel Subdit Siber tengah membawa EM dari Jawa Timur ke Mapolda Kaltim.
“Statusnya masih terduga, belum tersangka. Nanti kita lakukan gelar perkara dulu,” tutur dia. (hul)