kriminal

41 Gram Sabu Disita Polda Kaltim dari Pengedar di Balikpapan Selatan

Senin, 29 Januari 2024 | 12:00 WIB
Polisi menangkap H (42), warga Balikpapan Selatan karena terlibat peredaran sabu.

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu Balikpapan, Selasa (23/1) pekan lalu.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (42) dan 9 paket sabu dengan berat total 41 gram lebih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Arif Bastari mengatakan penangkapan terhadap H dilakukan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekira pukul 11.30 Wita.

Awalnya kepolisian hanya menemukan satu paket kecil sabu dari tangan H, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Anggota juga melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah tersangka. Di sana ditemukan barang bukti sabu sehingga total ada 9 paket seberat 41,37 gram yang berhasil diamankan,” kata Kombes Arif lewat keterangan tertulis, Senin (29/1).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan uang senilai Rp 1 juta.

"Anggota juga menemukan puluhan plastik klip bening yang diduga akan digunakan pelaku untuk mengemas sabu ke dalam kemasan kecil," ungkap Arif.

Tersangka bersama barang bukti tersebut pun kini telah dibawa ke Subdit III Diteresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut termasuk mengungkap dari mana asal sabu-sabu tersebut dipasok tersangka H.

Akibat ulahnya itu, H pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)

Terkini