kriminal

Residivis di Nunukan Mencuri Lagi, Hasil Curian Digunakan Foya-Foya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:25 WIB
AMANKAN PELAKU PENCURIAN: Residivis kasus pencurian kembali ditangkap karena mencuri lagi. FOTO: DOK POLSEK SEBATIK BARAT

Seorang residivis kasus pencurian bernama Doyok (32) kembali ditangkap pihak kepolisian. Dia mencuri uang puluhan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk foya-foya dan membeli motor merek Ninja bekas.

Baca Juga: Super Nekat..!!! Maling di Kalteng Ini Embat Motor Istri Polisi

Beruntung Polsek Sebatik Timur berhasil menangkapnya. Dia ditangkap di THM saat asyik menghabiskan uang yang dicurinya. Saat pengembangan kasusnya, dirinya mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, namun tindakan tegas terukur harus didapatkannya, di mana polisi melumpuhkan kakinya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Terjerat Kasus Narkoba, Salah Satunya Diduga Oknum ASN

Kepala Polsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo mengatakan, Doyok melakukan aksinya pada Selasa (23/1) lalu. Dimana awalnya korban berada di dalam rumahnya dan sedang di ruang tamu, di Jalan H. Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.

Saat itu, tepat pada pukul 00.30 Wita, korban sedang menghitung uang setoran namun pada saat sedang menghitung uang, pelapor tertidur. Tepat sekitar pukul 02.40 Wita korban terbangun kembali, namun kaget mendapati sebuah tangan yang muncul dari jendela dengan menggunakan sebuah kayu, yang ternyata sedang mengambil uang yang dihitungnya.

“Jadi saat itu korban sempat berteriak, memanggil keluarganya yang tertidur, pelaku pun langsung melarikan diri, tapi sudah berhasil mengambil uang sekitar Rp 45 jutaan,” ujar Wisnu kepada wartawan, Minggu (28/1).

Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pun langsung melakukan penyelidikan di TKP. Personel menemukan petunjuk terdapat 1 buah Sapu ijuk dan 1 buah gagang sapu ijuk yang telah dipasangi paku (rakitan) diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Di TKP juga ditemukan 1 buah parang yang diduga milik pelaku yang tertinggal.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku seorang merupakan residivis tindak pidana pencurian. Tidak lama kemudian didapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pun, langsung mendatangi TKP dan benar saja, personel mendapati terduga pelaku yang dikenal bernama Doyok (32) berada di THM tersebut. Dirinya langsung dibekuk pada saat itu.

“Setelah interogasi Doyok mengaku, telah merencanakan aksinya dari 2 hari sebelum kejadian, dia telah memperhatikan kebiasaan yang dilakukan oleh korban dan sempat mematikan saklar kilometer milik korban saat itu,” ungkap Wisnu.

Doyok mengaku, saat kejadian, kebetulan melihat korban tidur, hingga akhirnya langsung melakukan aksinya dengan cara memasukkan kayu gagang sapu yang telah diletakkan paku pada ujungnya, dengan perlahan Doyok menggapai uang tersebut melalui jendela rumah korban.

Hasil pemeriksaan juga terungkap, uang dari hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor Ninja RR bekas, kemudian digunakan untuk berfoya-foya di THM. Untuk mengamankan barang bukti yang dicuri, personel pun melakukan pengembangan, namun saat itu pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri. Alhasil personel memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, akhirnya personel harus melumpuhkan pelaku dengan menembak timah panas ke arah kaki dan mengenai kaki kanan pelaku saat itu.

“Namun sempat juga kita amankan barang bukti lain seperti sepeda motornya yang dia beli dan sisa-sisa uang curiannya. Pelaku akhirnya kita bawa ke kantor untuk tindakan hukum lebih lanjut, karena kami telah sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” beber Wisnu. (raw/lim)

 
 

Tags

Terkini