kriminal

Modus Lama, Gunakan Pompa untuk Pindahkan BBM ke Jeriken

Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:39 WIB
IR (28) warga Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah ini terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar karena mengetap BBM bersubsidi. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengetap BBM bersubsidi pada Senin (8/1) kemarin.

Dari pengungkapan kasus ini kepolisian berhasil menangkap IR (28), warga Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, mengatakan IR ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

"Tersangka ditangkap saat sedang mengangkut BBM Pertalite dari SPBU Karang Anyar ke toko miliknya," kata Wirawan.

Dari tangan IR, polisi menyita barang bukti berupa 14 jeriken ukuran 20 liter berisikan Pertalite, selang bening dengan panjang 1,5 meter, mesin pompa, dan mobil yang digunakan untuk beraksi.

IR melakukan aksinya dengan modus membeli BBM Pertalite di SPBU Karang Anyar dan SPBU Kebun Sayur sebanyak 5 kali pengisian secara berulang.

"Untuk sekali pengisian IR membeli BBM senilai Rp 400 ribu. BBM yang ada di dalam tanki bahan bakar mobil lalu dipindahkan ke jeriken lewat pompa yang sudah dipasang di dalam kendaraan,” beber Wirawan.

Total BBM Pertalite yang berhasil ditampung pelaku sekira 200 liter.

BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali di toko milik pelaku dengan harga Rp 12.500 per liter.

Akibat ulahnya IR dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan 

ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (hul)

Tags

Terkini