kriminal

Oknum ASN di Lamandau Telah Lama Main Sabu, Ditangkap Bersama Temannya

Indra Zakaria
Minggu, 4 Februari 2024 | 13:27 WIB
TERSANGKA: Kedua pelaku peradaran narkotika jenis sabu saat dirilis di Polres Lamandau, atas nama Koneng (46) dan Irwan W (28), baru-baru tadi. (istimewa)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, didapati bekerja sampingan menjadi pengedar narkoba.  Pria yang disapa Koneng (46) ini pun harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Ia diciduk polisi bersama temannya bernama Irwan W (28) di sebuah rumah jalan Gaharu, wilayah Kecamatan Bulik, belum lama tadi.

Baca Juga: Menyedihkan! Kalteng Putra Kalah WO Lagi   

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatresnarkoba AKP Z Hutagalung , saat merilis tertangkapnya dua budak sabu itu mengungkapan, aktivitas keduanya diketahui  bermula saat polisi mendapat informasi pada hari Senin 8 Januari 2024, bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah pribadi di Jalan Gaharu. “Setelah kami mendapatkan informasi saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan sekitar jam 23:00 Wib.Dan langsung melakukan penangkapan terdahap dua pelaku tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Meteran, PDAM Sampit Sudah Melapor

Hutagalung melanjutkan, dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata salah satunya adalah seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan seorangnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan.

“Kami lakukan interogasi dan penggeledahan lantai kamar rumah, ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,72 gram dan sebuah alat untuk mengisap sabu beserta sebuah timbangan digital. Barang itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan diedarkan di Lamandau,” bebernya. Hutagalung menjelaskan, atas kasus itu kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar  ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau. “Narkoba itu musuh kita bersama serta merupakan tanggung jawab kita untuk memberantasnya demi masa depan Negara Republik Indonesia dan anak cucu kita kelak, yang bersih dan sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. Bronto juga meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Lamandau. Pihaknya pasti akan menindak sesuai dengan undang-undang yang belaku tentang peredaran narkoba. (bib/gus)

Tags

Terkini