kriminal

Kasus Pengeroyokan di Tarakan, Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka

Jumat, 9 Februari 2024 | 10:01 WIB
KRIMINALITAS: Tersangka kasus pengeroyokan berinisial AL ditahan di Mako Polres Tarakan, Rabu (7/2).

 

TARAKAN - Anak di bawah umur berinisial HA (15) dan rekannya AL (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Motif penganiayaan diduga karena nyaris bersenggolan saat mereka melintas di Jalan Pattimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, sekira pukul 03.30 Wita, 17 Desember 2023.

Awalnya korban baru pulang dari salah satu tempat hiburan malam (THM). Dalam perjalanan pulang, mobil tersangka menyalip korban dan selanjutnya terjadi saling adu salip. Tak berselang lama, tersangka mengadang mobil korban.

Baca Juga: Selain Bawa Parang dari Rumah, Pelaku J Sedia Senter sebelum Membunuh dengan Memadamkan Lampu

"Tersangka bersama temannya turun menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan. Korban mengalami luka pada bagian bibir dan luka dalam pada bagian hidung akibat dipukul menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan," jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakyhika Putra, Rabu (7/2).

Waktu kejadian dan mengamankan tersangka terbilang agak lama. Sebab, polisi masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan saksi yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: NEKAT..!! Dari Kalteng ke Kalsel Boncengan Bawa 7,3 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi, Lalu Dicegat di Sini, Ya Selesai Kamu..!!

Tersangka AL akhirnya diamankan saat bersantai di rumahnya di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada 2 Februari 2024. Sementara HA turut diamankan di hari yang sama, tidak jauh dari rumah AL.

Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena saat salip-menyalip, mobil keduanya hampir bersenggolan. Kedua tersangka dan korban mengakui, saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol usai pulang dari THM.

"Jumlah korbannya juga dua orang. Tersangka memukul menggunakan tangan kosong dan sempat adu mulut sebelumnya. Korban tidak sempat melawan," ungkapnya.

Mobil yang digunakan tersangka diketahui ia sewa untuk pergi ke THM. Meski tidak menahan mobil rental tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan. "Tersangka kami sangkakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya. (sas/kpg/kri/k16)

Tags

Terkini