kriminal

Polres Samarinda Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

Minggu, 11 Februari 2024 | 17:31 WIB
Tiga tersangka pengedar sabu.

SAMARINDA - 

Polres Samarinda Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

SAMARINDA - Selama dua hari berturut-turut, 6 dan 7 Februari 2024, Polres Samarinda meringkus tiga pria diduga pengedar narkoba. Pengungkapan kasus pada hari pertama, dua pria berinisial MI dan DRS diringkus di Jl Ahmad Yani, polisi menyita 29,42 gram narkotika jenis sabu.

Kemudian, hari kedua tersebut, polisi meringkus pria inisial BG usia 52 tahun di Jl Gunung Merbabu dan menyita total sabu 3,67 gram.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kedua pria ditangkap MI dan DRS bermula adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar halaman parkir salah satu guest house di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang.

"Dari informasi ini, kepolisian melakukan observasi tempat tersebut. Kemudian, pada hari Selasa 6 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wita, petugas mengamankan dua pelaku berdiri di halaman parkir sebelumnya sudah dicurigai," kata Ary Fadli.

Kemudian, kedua pelaku diperiksa dan pelaku MI mengaku menyimpan sabu di rumahnya berada di Jl Aminah Syukur Gang H Salman RT 42 Kelurahan Pelabuhan Samarinda.

"Polisi pun mendatangi rumah pelaku MI dan menemukan satu butir ekstasi seberat 0,41 gram dan 18 poket sabu seberat 29,42 gram. Narkoba ini ditemukan dalam kotak warna hitam tersimpan dalam lemari," ujar Ary Fadli.

Selain mengamankan narkoba tersebut, polisi juga menyita satu buah sendok untuk menimbang sabu dan satu buah timbangan digital, dua bundel plastik klip untuk membungkus narkoba serta uang tunai Rp 5 juta diduga hasil transaksi narkoba.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," jelas Ary Fadli.(*)

Tags

Terkini