JPU dari Kejari Banjarmasin, Hendri Sipayung mengatakan para saksi membenarkan semua keterangan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi mendukung surat dakwaan kami,” katanya.
Untuk diketahui, Lian Silas didakwa melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba sang anak, Miming. Eks bos ponsel itu dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, subsider pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primer pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
- Satria Gunawan alias Babah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Lian Silas.
- Babah juga menjadi tersangka penerima aliran pencucian uang narkoba Fredy Pratama alias Miming.
- Bareskrim Mabes Polri menyita asetnya senilai Rp55 miliar antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Polisi juga menyita uangnya lebih dari Rp11 miliar.
- Babah mengaku tidak tahu siapa mentransfer ke rekeningnya saat meminjam uang dari Lian Silas untuk modal bisnis jual beli tanah sejak 2016.
- Babah mengatakan dalam membayar utang tak semuanya berupa uang tunai. Untuk bayar utang, tanah yang dibelinya juga ada diserahkan kepada Lian Silas.