kriminal

Razia Balap Liar di Gubernuran Kalsel, Malah Pergoki Dua Cewek Rambut Pirang dan Dua Pria Nyabu di Dalam Mobil

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:20 WIB
KEPERGOK: Petugas Satlantas Polres Banjarbaru menangkap basah empat orang pesta sabu di kawasan Gubernuran pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Namun baru dirilis polisi, Senin (12/2). (FOTO: SATLANTAS)

Berawal dari menertibkan aksi balap liar di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel, personel Satlantas Polres Banjarbaru malah mendapati empat orang sedang asyik nyabu di dalam mobil. 

Para pelaku dua diantaranya perempuan berinisial PH (27) dan WN (29). Keduanya merupakan warga Banjarbaru, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Kemudian dua lainnya laki-laki, berinisial HL (34) dan AR (29), warga Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Gempa Guncang Banjarmasin dan Batola

Diungkapkan Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, bahwa pengungkapan kasus itu sebenarnya terjadi pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu.

Awalnya, saat melakukan kegiatan razia balap liar, ada satu mobil yang terparkir di pinggir jalan gubernuran dengan posisi kaca jendela yang tertutup rapat.

Di dalam mobil itu terlihat sekilas kepulan asap tebal dengan beberapa orang di dalamnya. Hal itu membuat pihaknya menaruh kecurigaan. "Ketika kami hampiri, pelaku membuka kaca mobil dan banyak asap yang keluar dari jendela. Saat itu juga langsung terlihat alat hisap sabu-sabu. Kemudian para pelaku langsung kami amankan," kata Edwin, Senin (12/2) siang.

Baca Juga: Perkara Pencucian Uang Narkoba Kembali Disidang, Lian Silas Dibayar dengan Tanah

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap keempat pelaku, termasuk mobilnya. Hasilnya didapati satu kantong besar, dan 15 kantong kecil berisi sabu-sabu dengan total 118 gram. "Kami juga mengamankan alat hisap, dan timbangan digital dari tangan para pelaku," ujar Edwin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, barang haram tersebut mereka beli lewat online dari seseorang. "Seseorang ini masih kami selidiki keberadaannya. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di Jalan Gubernur Soebardjo," kata Deny.

Baca Juga: Getaran Gempa Terasa di Tapin, Pengunjung Perpustakaan Berlarian Keluar

Berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, narkoba jenis sabu seberat 118 gram itu rencananya dipasarkan ke Tanah Bumbu. Namun sebelum mengedarkan barang haram tersebut, keduanya menghubungi dua pelaku perempuan PH dan WN, untuk pesta narkoba bersama. "Sehingga dari empat pelaku ini, dua pelaku laki-laki kami tetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," jelasnya.

Di hadapan awak media, salah satu pelaku berinisial HL mengaku baru sekali membawa sabu sebanyak itu. “Baru sekali dan ini awalnya coba-coba,” ujarnya singkat.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. "Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Deny.

Terungkapnya kasus narkoba di kawasan Gubernuran ini diakui Deny jadi atensi bagi jajarannya. Bahkan ia juga mengakui bahwa kejadian itu menandakan bahwa Banjarbaru memang jadi perlintasan bagi pengedar.

Halaman:

Tags

Terkini