SANGATTA–Polres Kutai Timur menyampaikan hasil penyidikan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi beberapa waktu lalu. Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, pelaku tindakan pidana asusila merupakan orang-orang terdekat korban.
"Pelaku itu merupakan ayah, ibu, dan kakak korban. Mereka yang seharusnya melindungi justru mereka yang menjadi pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Jatuh dari Jembatan Kandilo, Ditemukan setelah Dua Hari
Ia melanjutkan, untuk kronologi penangkapan, korban bercerita kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman tersebut menyampaikan kepada orangtuanya dan orangtua teman korban menyampaikan ke pihak sekolah.
"Kami melakukan penangkapan bekerja sama dengan Tim TRC Samarinda atas laporan tindak asusila, Rabu (7/2). Kami berhasil mengamankan ibu korban di Sangatta, kemudian kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah kami mendapatkan informasi, kami lakukan penangkapan kepada ayah dan kakak korban," pungkasnya.
Baca Juga: Astaga..!! Caleg PKS di Banjarmasin Dibacok Tim Sukses Caleg Lain
Atas perbuatan ketiga tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1), perlindungan anak dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"Kami pihak kepolisian berhasil mengamankan U (41) ayah, A (kakak korban), Y (37) ibu korban, dan telah dilakukan pendalaman ada indikasi keterlibatan dari pihak lain," jelasnya. (*/kai/ind/k8)