kriminal

Polres Samarinda Bekukan Dua Pengedar Narkoba di Palaran, 17 Poket Sabu Disita

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:51 WIB
Tersangka

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua pria diduga pengedar sabu ditangkap yaitu pria inisial H dan SR.

Pelaku inisial H ditangkap di Perumahan Mahakam Residence Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 poket sabu seberat total 10,27 gram.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan penangkapan pelaku inisial H ketika kepolisian mencurigai pelaku duduk di depan teras rumah. Lalu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti 14 poket sabu ditemukan dalam satu buah dompet kecil warna yang tersimpan dalam kolong meja. Setelah diinterogasi, bahwa benar barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik pelaku H yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh pelaku H. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ary Fadli.

Kemudian, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya inisial SR ketika berdiri pinggir jalan di Jl Ampera Kelurahan Rawa Makmur Palaran pada Senin 19 Februari 2024 pukul 20.15 wita.

"Saat digeledah pelaku SR, petugas menyita satu kotak rokok pada genggaman tangan kanan pelaku yang berisikan 2 poket sabu seberat 1,74 gram. Kemudian 1 buah kotak rokok pada genggaman tangan kiri berisikan 1 poket sabu seberat 0,33 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 bundel plastik klip, 1 buah sendok pencakar dan unit timbangan digital," kata Ary Fadli.

Kedua pelaku pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkini