kriminal

Viral Pencurian Kabel PJU, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Beraksi Selama Tiga Tahun

Senin, 26 Februari 2024 | 14:16 WIB
Pelaku diamankan

SAMARINDA - Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat aksinya terekam dan viral di media sosial. Dua pelaku itu berinisial SR usia 37 tahun dan RF 18 tahun. Aksi mereka ternyata sudah dilakukan tiga tahun terakhir.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada 25 Februari 2024. Keduanya mencuri kabel PJU di Jl DI Panjaitan, Jl WR Soepratman dan Jl Antasari.

"Kabel yang dicuri, tembaganya dijual pelaku ke pengumpul besi tua sekilo Rp 100 ribu. Pencurian kabel PJU di kota Samarinda merupakan komplotan. Dan, masih kita kejar pelaku lainnya," ujar Ary Fadli saat jumpa pers, Senin 26 Februari 2024.

Pelaku pencurian kabel PJU lainnya yang sedang dalam pengejaran kepolisian, telah dikantongi identitasnya. Diharapkan, para pelaku tersebut menyerahkan diri.

"Aksi pencurian kabel PJU yang sempat viral juga terjadi di sekitar Fly Over Jl Juanda, pelakunya merupakan rekan kedua pelaku yang kita tangkap. Mereka masih kita kejar karena sudah kita ketahui data dan identitasnya," jelasnya.

Dalam aksinya, dikatakan Ary Fadli, pelaku pencurian kabel PJU menyamar sebagai petugas mengenakan rompi proyek dari kontraktor yang bekerja.

Sehingga, kepolisian mengimbau masyarakat bila menemukan mencurigakan pelaku sedang beraksi di jalan maka bisa diinformasikan ke polisi secepat mungkin.

"Kedua pelaku pencurian PJU ini merupakan warga Samarinda dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat pencurian ini, Dishub Samarinda alami kerugian Rp 60 juta dan masyarakat juga dirugikan karena jalan raya jadi gelap dan rawan kecelakaan," jelas Ary Fadli.

Kepolisian juga sempat kesulitan mengusut kasus ini karena mengira kabel PJU yang dicuri adalah milik PLN. Dan pelaku yang diringkus berinisial SR tertangkap polisi ini lolos dikarenakan tak ada pelapor.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan aksi pencurian kabel PJU ini selain merugikan Negara juga sangat merugikan masyarakat.

"Pencurian kabel PJU ini menyebabkan jalan-jalan di kota Samarinda kurang penerangan dan gelap. Efek dominonya, terjadi rawan kecelakaan dan rawan kriminalitas seperti pemerasan dan pencurian. Apalagi, ada kecelakaan sebabkan meninggal dunia, maka efek dominonya sampai keluarga korban yang ditinggalkan maka dampaknya panjang," jelasnya. (*)

Terkini