kriminal

Berkas Sudah Dilimpahkan Ke PN Samarinda, Mantan Petinggi PTMB Segera Jalani Persidangan

Rabu, 6 Maret 2024 | 12:41 WIB
HDR dan ARF segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble.

 

BALIKAPAN-Kejaksaan Negeri Balikpapan melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi pengadaan plasma nano bubble, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM, yakni HDR dan ARF ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Kepala Kejari Balipapan Slamet Riyanto melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rudi Susanta mengatakan pelaksanaan persidangan masih akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda. "Jadwal sidangnya menunggu penetapan dari PN Samarinda," kata Rudi.

Sebagai informasi, penetapan dua tersangka (HDR dan ARF) berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap EG dan SP, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda.

Baik HDR maupun ARF, diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek pengadaan plasma nano bubble di PTMB.

Rudi menguraikan, keduanya punya peran sehingga pengadaan plasma nano bubble bisa terlaksana. Padahal, jika sesuai ketentuan, teknologi nano bubble ini belum layak diadakan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi dua tersangka ini menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Samarinda sudah lebih dulu menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 200 juta, plus subsider 2 bulan kepada EG dan SP, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM.

Vonis terhadap dua terdakwa tersebut sudah dilakukan pada 21 Desember tahun lalu. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.

Khusus untuk terdakwa SP majelis hakim Pengadilan Tipikor menambahkan hukuman berupa uang pangganti senilai Rp 5,3 miliar. Tambahan hukuman ini juga diterima oleh SP.

Uang pengganti it dibayar secara bertahap oleh SP dan sudah lunas. Di mana pada tahapan penyidikan tersangka SP sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kurang lebih senilai Rp 2 miliar.

Kemudian pada tahap persidangan SP kembali menitipkan uang senilai kurang lebih Rp 2.050.000.000. Total saat itu uang yang dititipkan senilai Rp 4.050.000.000. "Uang senilai Rp 4.050.000.000 itu kami setor ke kas negara," ungkap Rudi.

Kemudian setelah itu, SP secara bertahap membayar kekurangan uang pengganti senilai Rp 1.257.000.000, pada minggu ini. Sehingga dari total kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu sudah kembali.

Tags

Terkini